Bendahara BUMDes Agung Karya Jadi Tersangka Korupsi Rp1,64 Miliar

IMG-20260611-WA0186
Bendahara BumDes Agung Karya, Desa Peguyangan Kangi, Kota Denpasar saat digiring keluar petugas Kejari Denpasar, pada Kamis (11/6/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (11/6/2026).

WBA diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,64 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, WBA langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar.

Berita Terkait:  Warga Gagalkan Percobaan Perampasan Mobil Dokter Perempuan di Panjer

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari, selama 20 hari sampai 30 Juni 2026,” Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, Kamis (11/6/2026).

Trimo menyebut, tersangka  merupakan bendahara BUMDes Agung Karya. Ia telah menjabat sejak tahun 2020 hingga 2025.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank.

Berita Terkait:  Hadiri BBTF ke-12, Gubernur Koster Dorong Penguatan Pariwisata Indonesia di Tengah Tantangan Global

Selain itu, sejumlah transaksi pencairan dana yang dilakukan tersangka tidak dicatat dalam buku kas BUMDes. Dana yang dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan identitas masyarakat oleh tersangka untuk mengajukan pinjaman pada BUMDes tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Sehingga dari hasil audit yang telah dilakukan dari tim auditor kerugian sekitar Rp1,64 miliar,” jelas Trimo.

Berita Terkait:  Seniasih Giriprasta: Kabupaten Layak Anak Harus Hadirkan Pemenuhan Hak Anak yang Nyata

Atas perbuatannya, tersangka WBA dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI