Barometer Bali | Denpasar – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Bali dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Denpasar Gajah Mada, Janarka Dwi Atmaja, menegaskan bahwa kasus yang saat ini ditangani aparat penegak hukum tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” ujar Janarka dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja berinisial AANSP dan APMU yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya telah dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juli 2025.
Menurut Janarka, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud yang dapat merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Bali atas penetapan tersangka tersebut,” katanya.
BRI juga memastikan akan terus bersikap proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud di lingkungan kerja serta konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasional bisnis perusahaan.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance dalam setiap operasional bisnis,” pungkas Janarka. (red)










