Curi Bagasi WNA, Sopir “Freelance” Bebas melalui Keadilan Restoratif

Foto: Sopir Freelance Putu Agus Sucipto (berbaju oranye) asal Munduk Kec. Banjar Buleleng akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya korban Venglovskala Ekaterina yang duduk di sebelahnya (selaku pemilik bagasi/koper) memilih untuk memaafkan pelaku seorang sopir freelance melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (17/1/2023). Foto: hms/res/bandara

Badung | barometerbali – Pelaku kasus pencurian bagasi/koper milik seorang Warga Negara Rusia (WNA) Putu Agus Sucipto (40) asal Munduk Kec. Banjar Buleleng akhirnya bisa menghirup udara bebas, pasalnya korban Venglovskala Ekaterina (40) selaku pemilik bagasi/koper memilih untuk memaafkan pelaku yang merupakan sopir feelance (pekerjaan paruh waktu) melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (17/1/2023).

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

“Melalui mediasi kedua belah pihak, baik pelaku dan korban yang masing-masing beserta pengacaranya sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut melalui Restorative Justice,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E.

Ia mengatakan sebelum terjadi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice antara pelaku dan korban sudah melalui pembicaraan-pembicaraan untuk penyelesaian kasus sacara damai.

Berita Terkait:  Diduga Menyimpang Dari Standar BNN, Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sahwahita Nusantara Disinyalir Hanya Formalitas

“Kita (penyidik) hanya memfasilitasi saja, mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui RJ,” imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku Putu Agus telah menyesali dan merasa khilaf atas perbuatan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Di samping itu pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban.

“Dari penyampaian pelaku, korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan ia juga tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini setelah itu kedua belah melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman,” jelas Iptu Rionson.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi berawal dari korban kehilangan bagasi/koper yang berisikan sejumlah pakaian pada hari Minggu (15/1/2023) pukul 01.40 Wita saat baru landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan international, korban mengetahui kopernya hilang setelah baru tiba di Vila Timang, Jimbaran tempatnya menginap.

Berita Terkait:  Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Made Daging Oleh Polda Bali

Keesokan harinya pukul 11.00 Wita, korban Venglovskala Ekaterina melaporkannya ke Polres Bandara  melalui serangkaian penyelidikan dan juga bekerja sama dengan Avsec Angkasa Pura sambil menganalisa CCTV.

“Akhirnya pelaku pun terdeteksi yang merupakan seorang sopir freelance dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap,” pungkas Iptu Rionson yang mantan Kasubnit 4 Unit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI