Diadukan Sony, Empat Pengacara Tak Hadiri Sidang Kode Etik

IMG-20211204-WA0086
Pemillik Toko Mayang Art Market Sony (kiri) selaku pengadu, didampingi penasihat hukumnya Tri Wahyono

Denpasar | barometerbali – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar sidang kode etik terhadap teradu advokat inisial MR cs terkait kasus Toko Mayang Art Market Legian.

Namun sayang sekali sidang uang rencananya digelar di ruang Saraswati Inna Bali Hotel, Jumat (03/12/2021) harus tertunda karena pihak teradu, pengacara inisial MR, DTS, AS, dan BB, tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.

Di sisi lain pemilik Toko Mayang Bali Art Market, Sony selaku pengadu mengatakan pihaknya hadir bersama kuasa hukumnya.

“Tadi pihak teradu tidak hadir. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada perwakilan pengacara dari keempat oknum pengacara tersebut. Saya menghormati sidang. Kami akan hadir kembali pada sidang kedua nanti,” ujar Sony, Sabtu (4/12/2021) saat ditemui wartawan di Denpasar.

Berita Terkait:  Waspada! Modus Baru Penipuan di Facebook: Pura-pura Beli Grup, Lalu Dibajak

Selaku pemilik Toko Mayang Bali Art Market, Sony menyebutkan selanjutnya akan dilakukan kembali pemanggilan oleh pihak panitera untuk mengikuti sidang pada Jumat, 17 Desember 2021.

Dalam hal ini Sony mengharapkan keempat oknum pengacara tersebut hadir pada sidang kedua nanti agar semuanya jelas dan terang benderang sesuai kode etik. “Saya berharap MR dan teradu yang lain hadir dalam sidang nanti biar semuanya terang benderang sesuai kode etik,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Kasus Tanah Warisan Jeroan Belong, Jro Sutrisna: Ini Bukan Sengketa Tanah, tapi Pemalsuan Surat Murni

Menanggapi ketidakhadiran mereka, kuasa hukum Hendi Tri Wahyono menyampaikan bahwa jika dalam dua kali pihak teradu tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan meskipun tanpa kehadiran teradu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Yudi panitera sidang kode etik advokat Peradi Denpasar mengatakan benar pihak teradu tidak hadir tanpa ada keterangan. Untuk itu, sidang ditunda dan akan dilaksanakan dua minggu kedepan. Dikatakan jika dalam dua kali secara patut teradu tidak hadir, maka majelis hakim akan menentukan.

“Sidang ditunda karena teradu tidak hadir. Keterangannya (alasan ketidakhadirannya, red) juga tidak ada. Sidang selanjutnya dua minggu lagi (tanggal 17 Desember 2021). Yang bersangkutan, akan dipanggil dua kali secara patut. Jika tidak hadir (dalam dua kali pemanggilan secara patut), akan dilihat alasannya, dan majelis yang akan menentukan,” bebernya.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp3 Miliar di Universitas Terbuka Naik Sidik

Dalam pemberitaan sebelumnya, keempat oknum pengacara tersebut diadukan ke Peradi Denpasar sebagai organisasi yang menaunginya, lantaran diduga telah mencemarkan kehormatan advokat terkait tindakannya yang dikatakan telah mengeksekusi secara liar Toko Mayang Bali Art Market pada tahun 2017 lalu, tanpa adanya putusan atau izin dari pengadilan. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI