Dinas Pertanian Pemprov Bali Klarifikasi Surat Penawaran Pupuk, Tegaskan Bukan Dokumen Resmi

IMG-20260926-WA0076
DOKUMEN PALSU- Foto: Surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut menjadi perhatian setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar melalui media sosial Facebook.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sunada menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, surat tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh instansinya. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Berita Terkait:  Fraksi Gerindra-PSI Soroti Tebang Pilih Tata Ruang dan Transparansi PWA di Bali

Hasil penelusuran juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang beredar. Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali dalam surat tersebut.

Sunada menegaskan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama instansinya berdasarkan dokumen tersebut.

Berita Terkait:  Pemkab Badung Terapkan Posyandu 6 SPM, Kelurahan Lukluk Jadi Perintis

Dengan demikian, surat yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme serta kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku.

Sehubungan dengan beredarnya surat tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang mengacu pada surat dimaksud.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat tersebut, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, maupun penagihan, diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Berita Terkait:  Putri Koster Dorong Bunga Kasna Temukus Perluas Pasar Untuk Memberikan Nilai Ekonomi Bagi Masyarakat

Data tersebut diperlukan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang menggunakan dokumen dan atribut kedinasan tersebut.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut, karena dokumen tersebut bukan merupakan surat yang diterbitkan oleh instansi. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI