Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

Ket foto: Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. (Sumber: barometerbali)

Jakarta | barometerbali – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Berita Terkait:  55 Calon Paskibraka Tabanan 2026 Ikuti Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan kedepannya.

Berita Terkait:  Peringatan Hari Tumpek Krulut, Gubernur Bali Sapa Kaum Muda di Kedai Tangkil Tabanan

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat,” jelas Dhahana. Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari- hari warga negara,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Libatkan 12.942 Mahasiswa Bangun Desa se-Bali melalui Program Pengabdian Masyarakat Desa Kerthi Bali Sejahtera

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI