Barometer Bali | Denpasar – Pengamat Kebijakan Publik, Umar Alkhatab, memandang keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine sebagai sebuah terobosan hukum yang menggambarkan besarnya kepedulian Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster terhadap masa depan Bali.
Bagi Umar, perda tersebut akan menjadi instrumen hukum demi menjaga lahan produktif yang ada di Bali dari kemungkinan alih fungsi untuk kepentingan pemodal sekaligus menutup celah praktik penguasaan lahan melalui skema nominee atau praktik pinjam nama yang marak terjadi belakangan ini.
Umar meminta agar Perda ini segera disosialisasikan secara massif kepada publik agar dapat dijadikan sebagai pedoman oleh publik untuk mengambil keputusan yang tepat atas lahan produktif yang mereka miliki.
Umar berharap, Pemerintah Provinsi Bali memiliki skema insentif terhadap lahar-lahan produktif yang ada, misalnya penghapusan pajak atas lahan itu, pemberian pupuk gratis, dan penyediaan pasar untuk komoditas yang dihasilkannya, insentif ini bisa menjadi jaminan dari pemerintah kepada pemilik lahan agar lahan mereka tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan. (rah)











