Gubernur Koster Tetapkan Aksara Bali Wajib Digunakan 2027 di Atas Huruf Latin

IMG-20260926-WA0061
AKSARA BALI - Gubernur Bali Wayan Koster dalam pakeling yang disampaikan bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026). (Barometerbali/Red)

Barometer Bali | Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kembali kebijakan penggunaan Aksara Bali yang telah diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Dalam penegasannya, seluruh pihak yang belum menggunakan Aksara Bali diminta segera mematuhi ketentuan tersebut paling lambat akhir April 2027.

Penegasan itu disampaikan Koster dalam pakeling yang disampaikan bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Koster menyampaikan, sejak diberlakukannya Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, Aksara Bali diwajibkan ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan sejumlah nama dan identitas publik. Ketentuan tersebut mencakup tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.

Berita Terkait:  Dominasi Perolehan Medali, Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

Sementara itu, Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin juga diatur agar ditampilkan secara berimbang.

Koster mengakui, sejak kebijakan tersebut berlaku, penggunaan Aksara Bali telah terlihat pada berbagai fasilitas dan identitas publik, mulai dari lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali.

Berita Terkait:  Puncak HUT Demokrat ke-25, Demokrat Bali Dorong Perayaan Politik yang Ramah Lingkungan

Namun, ia masih menemukan sejumlah papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.

Atas kondisi tersebut, Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya yang belum menggunakan Aksara Bali, agar dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mematuhi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Berita Terkait:  Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

“Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Koster.

Ia menegaskan, kepatuhan menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, serta menjaga masa depan peradaban bagi generasi penerus.

Koster juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang telah tertib menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI