Barometer Bali | Denpasar – Persidangan sengketa lahan dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum tergugat, Indrawati, mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal, baik dalam proses persidangan maupun terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang menjadi dasar gugatan pengosongan lahan.
Dalam sidang yang berlangsung pada 4 Mei 2026 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukaning, kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra, mempertanyakan mekanisme pemanggilan sidang terhadap pihak tergugat.
Menurutnya, kliennya baru menerima panggilan pertama, namun proses perkara disebut telah memasuki agenda pembuktian.
Situasi tersebut sempat memicu perdebatan antara kuasa hukum tergugat dengan majelis hakim. Somya menyatakan majelis mengakui pemanggilan pertama belum diterima secara efektif oleh tergugat, namun tahapan sidang yang sudah berjalan disebut tidak dapat diulang.
“Klien kami merasa kehilangan kesempatan untuk menyampaikan jawaban maupun duplik sebagai bagian dari hak pembelaan,” ujar Somya.
Dalam sidang itu, majelis hakim akhirnya memberikan ruang mediasi kepada para pihak dengan menunjuk salah satu hakim anggota sebagai mediator. Langkah tersebut dinilai tidak lazim oleh pihak tergugat karena dilakukan ketika perkara telah memasuki tahap pembuktian.
“Menurut kami ini cukup unik, karena mediasi dilakukan saat agenda sudah pembuktian dan mediator berasal dari hakim anggota,” katanya.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026. Namun dalam proses tersebut, pihak tergugat kembali mempertanyakan legalitas SHM pengganti yang diajukan penggugat.
Somya mengungkapkan SHM pengganti itu disebut terbit pada 9 Januari 2026. Akan tetapi, menurut pengakuannya, dokumen yang sempat diperlihatkan pada 16 Februari 2026 disebut belum memiliki tanda tangan.
Bahkan, ia mengklaim salah satu kuasa hukum penggugat pernah menyampaikan bahwa dokumen tersebut baru ditandatangani pada April 2026.
“Kami melihat ada hal yang perlu dicermati lebih dalam karena muncul perbedaan informasi terkait penerbitan dokumen tersebut,” ujarnya.
Pihak Indrawati menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke sejumlah lembaga karena perkara itu dinilai berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi pertanahan.
Sebelumnya, sengketa lahan di kawasan Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung, tersebut telah berjalan melalui jalur perdata maupun pidana. Pihak tergugat diketahui telah melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM pengganti ke Polresta Denpasar.
Di sisi lain, pihak penggugat tetap menyatakan SHM pengganti yang dimiliki sah secara administrasi dan telah melalui proses verifikasi di instansi pertanahan terkait. (red)










