Barometerbali.com | Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar, kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah, Pedungan. Sidang kali ini menghadirkan tiga penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali, Zulfi, Komang Gede Oka, dan Suherman, sebagai saksi verbalisan, Selasa (15/4/2025).
Fakta mengejutkan terungkap salah satu saksi penting, Gusti Ketut Alit Suteja—mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar—diperiksa bukan di kantor, melainkan di sebuah rumah makan di Jalan Kaliasem. Penyidik berdalih hanya ingin mengonfirmasi tanda tangan dalam silsilah milik pelapor, AA Eka Wijaya.
“Tujuannya hanya mengonfirmasi tanda tangan,” ujar penyidik Zulfi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti.
Namun, hakim langsung mempertanyakan legalitas pemeriksaan di luar kantor. “Apakah boleh saksi diperiksa secara informal di luar kantor? Ini kan menyangkut hal penting,” kata hakim Heriyanti tajam.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa dokumen silsilah yang menjadi objek utama perkara justru tidak diuji secara forensik. Penyidik hanya melakukan uji laboratorium pada alat bukti pipil karena berkas perkara dilimpahkan dari Ditreskrimum.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Made Sugianta, menyebut hal itu janggal. “Seharusnya dokumen yang dilaporkan sebagai bukti utama diuji. Tapi anehnya, dokumen pihak terlapor tidak pernah diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Gusti Ketut Alit Suteja mengaku tidak tahu-menahu soal kasus ini dan hanya memenuhi permintaan pelapor. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat panggilan resmi dari polisi.
Lebih mengejutkan, Alit Suteja mengatakan saat diperiksa di restoran, ia seperti diarahkan. “Saya diperiksa di restoran, dan saat itu saya hanya diminta menjawab sesuai yang sudah disiapkan,” pungkas Alit Suteja. (red)