Barometer Bali | Jakarta – Kementerian Pariwisata terus memantau perkembangan kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Koordinasi dilakukan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan optimal.
Kementerian Pariwisata menegaskan keselamatan masyarakat, wisatawan, petugas, serta seluruh pelaku pariwisata menjadi prioritas utama. Karena itu, Kementerian Pariwisata mendukung keputusan penutupan sementara akses wisata Gunung Bromo hingga kondisi dinyatakan aman oleh otoritas yang berwenang.
“Kami mengimbau wisatawan untuk tidak memaksakan perjalanan menuju kawasan yang ditutup dan selalu mengikuti informasi resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta pemerintah daerah,” demikian disampaikan Kementerian Pariwisata melalui siaran pers, Senin (10/8/2026).
Kementerian Pariwisata juga meminta pelaku industri pariwisata memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan serta membantu melakukan penyesuaian perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tercatat sebanyak 3.062 wisatawan telah melakukan pembelian tiket secara online untuk periode kunjungan 9 hingga 15 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.671 orang merupakan wisatawan nusantara, sedangkan 391 orang merupakan wisatawan mancanegara.
Bagi wisatawan yang memiliki jadwal kunjungan pada 9 hingga 11 Agustus 2026 atau hingga kawasan kembali dibuka, disediakan opsi reschedule maupun refund.
Untuk reschedule, wisatawan dibebaskan dari biaya perubahan jadwal dan dapat mengubah jadwal kunjungan hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, wisatawan yang memilih refund akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh melalui transfer langsung ke rekening atau e-wallet.
Pengajuan reschedule dan refund dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Wisatawan perlu mengunggah bukti tiket atau bukti pembayaran sebagai bagian dari proses pengajuan.
Konfirmasi pengajuan nantinya akan disampaikan melalui email atau WhatsApp. Batas waktu pengisian formulir ditetapkan hingga 31 Agustus 2026, sedangkan proses refund diperkirakan membutuhkan waktu 3 hingga 14 hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, wisatawan dapat memantau informasi resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melalui media sosial resminya atau menghubungi layanan customer support.
Di sisi lain, terkait akomodasi, Kementerian Pariwisata telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Hingga saat ini belum terdapat mekanisme khusus untuk refund maupun reschedule hotel akibat kebakaran Bromo.
Proses refund dan reschedule hotel masih mengikuti mekanisme normal yang berlaku di masing-masing akomodasi.
Kementerian Pariwisata menyebut kebakaran tersebut menjadi pengingat bahwa destinasi wisata alam merupakan bagian dari ekosistem yang harus dijaga bersama. Aktivitas pariwisata harus mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan kawasan konservasi, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Setelah kondisi kebakaran terkendali, Kementerian Pariwisata akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung pemulihan aktivitas pariwisata dan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada ekosistem pariwisata Bromo.
Untuk saat ini, pemerintah memprioritaskan penanganan kebakaran dan memastikan kawasan benar-benar aman sebelum aktivitas wisata kembali dibuka. (Rah)










