Barometer Bali | Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Klungkung berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapai Rp6.038.386.500.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Republik Indonesia, Anang Supriatna, dalam keterangan pers-nya yang diterima barometerbali.com Sabtu, (9/8/2025) menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan pada Jumat, (8/8/2025), melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Lelang ini mencakup aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008 itu terbukti bersalah.
“Kami akan terus memastikan setiap aset hasil rampasan tindak pidana korupsi dan TPPU dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat segera masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan pelelangan barang rampasan negara merupakan salah satu strategi penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” tegasnya.
Aset yang berhasil laku terjual yaitu:
Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00677 di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual dengan harga Rp3.500.386.500.
Tiga bidang tanah beserta bangunan rumah toko seluas 270 meter persegi dengan SHM Nomor 1605, 1612, dan 1613 di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual dengan harga Rp2.538.000.000.
Total penjualan kedua aset tersebut mencapai Rp6.038.386.500 yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Empat aset lainnya belum laku terjual dan akan dilelang kembali, yaitu:
Satu bidang tanah kosong seluas 14.200 meter persegi dengan SHM Nomor 00579 di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Satu bidang tanah sawah seluas 850 meter persegi dengan SHM Nomor 00779 di Dusun Tojan Klod, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.
Satu bidang tanah kosong seluas 10.000 meter persegi dengan SHM Nomor 00438 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Satu bidang tanah seluas 85 meter persegi dengan SHM Nomor 00781 di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V Nomor 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Lelang dilakukan secara daring tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) di https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server. (red)











