Barometer Bali | Tabanan – Pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, diharapkan menjadi penggerak ekonomi Desa Adat Selabih sekaligus membuka peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menyambut baik pengembangan kawasan tersebut karena dinilai memberikan nilai tambah bagi lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia saat meluruskan informasi mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan rest area.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut bukan sekadar menyediakan tempat singgah bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Ia berharap UMKM lokal mendapatkan ruang untuk memasarkan produk, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan pendapatan.
“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Subagia berharap pengembangan Rest Area Selabih mampu menciptakan dampak ekonomi berganda (multiplier effect), terutama melalui pertumbuhan usaha masyarakat dan pengembangan potensi wisata pesisir Selabih.
Lahan 5.600 Meter Persegi Berstatus Hak Milik
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Lahan seluas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are tersebut berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, bidang tanah itu berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Partana menegaskan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah.
Prosesnya dimulai pada 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih. Pada tahun yang sama, permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai.
Selanjutnya, pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Didukung APBD dan BKK
Pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai dengan peruntukan masing-masing anggaran.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengarahkan pembangunan ini untuk menghadirkan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.
Keberadaan rest area diharapkan dapat menjadi sarana pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir, serta meningkatkan perputaran ekonomi di kawasan Selabih.
Dengan demikian, pengembangan Rest Area Selabih diharapkan tidak hanya menghadirkan fasilitas fisik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi desa adat dan masyarakat sekitarnya. (red)










