Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng periode 2022 hingga 2025. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8,93 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
“Penyidik telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada,” ungkap Wiraguna, dalam siaran pers-nya, pada Selasa (19/5/2026).
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo.
Dalam penyidikan terungkap, modus operandi para tersangka dilakukan dengan mencari nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR maupun KUPRA. Namun, pengajuan kredit tersebut diduga dilakukan secara fiktif dengan merekayasa usaha para nasabah agar memenuhi syarat pencairan kredit.
“Setelah kredit terealisasi, dana tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan praktik serupa yang dilakukan tersangka APMU dengan meminta sejumlah nasabah mengajukan KUR atau KUPRA untuk kemudian dana pinjaman digunakan oleh yang bersangkutan. Dalam prosesnya, usaha para nasabah juga diduga direkayasa agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp8.930.000.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Terhadap tersangka AANSP dan NWDL, penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain. (rian)










