Konsolidasi Transisi Mitra Konservasi TSL Perairan: Menuju Babak Baru

IMG-20260505-WA0019
Foto: kegiatan Konsolidasi Transisi Pengelolaan Mitra Konservasi Perairan Bertema “Mengantarkan Ke Gerbang Kesuksesan: New Chapter, Same Friendship, yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, bertempat di Kantor BKSDA Bali. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber  Daya Alam  Hayati  dan  Ekosistemnya,  telah  diatur  bahwa  kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu di habitat perairan laut, termasuk yang berada di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Pengaturan tersebut mengimplikasikan perlunya kejelasan kewenangan dalam pelaksanaan konservasi TSL tertentu di perairan laut, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi, guna menghindari tumpang tindih pengelolaan. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Menteri Kehutanan menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025 tentang Pengalihan Pengelolaan Konservasi TSL Tertentu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, pada tanggal 29 Februari 2026, Direktur Jenderal KSDAE bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan menandatangani Surat  Keputusan  Bersama  Nomor  Nomor: PKS.2/KSDAE/KSG/KSA.03.02/B/2/2026;   Nomor:    B.324/DJPK/KS.310/II/2026,    tentang Ketentuan Teknis Pengalihan Pengelolaan Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Tertentu di habitat Perairan, yang pada intinya mengatur mekanisme pelaksanaan pengalihan kewenangan pengelolaan konservasi TSL tertentu di perairan laut, termasuk ruang lingkup, tanggung jawab kedua belah pihak, tahapan pelaksanaan, serta koordinasi antar pihak terkait guna memastikan proses transisi berjalan efektif, transparan, dan terintegrasi.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen KSDAE, Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali) segera menindaklanjuti arahan tersebut, dengan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Transisi Pengelolaan Mitra Konservasi Perairan Bertema “Mengantarkan Ke Gerbang Kesuksesan: New Chapter, Same Friendship, yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, bertempat di Kantor BKSDA Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk : 1) Menumbuhkan rasa tanggung jawab organisasi dalam mendukung proses transisi pengelolaan mitra konservasi perairan; 2) Mengawal pelaksanaan regulasi dalam proses peralihan kewenangan agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan; 3) Menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf, serta mempererat   silaturahmi   dalam semangat  “New Chapter, Same Friendship”; serta 4) Mendorong semangat melangkah ke depan melalui pembenahan internal menuju tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

Kegiatan konsolidasi dihadiri Kepala Balai KSDA Bali, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN), Asosiasi Kelompok Pelestari Penyu Bali (AKPPB), Pemegang izin penangkaran dan pengedar terumbu karang di Provinsi Bali, serta Lembaga konservasi umum dan khusus yang memiliki TSL tertentu di habitat perairan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal KSDAE dan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, pengalihan pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan yang berada di luar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, meliputi tiga aspek tanggung jawab, yakni 1) Kegiatan Perlindungan; 2) Kegiatan Pengawetan, dan 3) Kegiatan Pemanfaatan. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, secara resmi  BKSDA Bali telah  melakukan pengalihan pengelolaan konservasi secara penuh kepada Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar, selaku UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bali.

Adapun TSL tertentu di habitat perairan yang menjadi ruang lingkup pengalihan ini mencakup berbagai kelompok biota, antara lain ikan, terumbu karang, penyu, buaya, paus, lumba-lumba, udang, kepiting, lobster, cumi-cumi, gurita, ubur-ubur, teripang, rumput laut, dan lamun. Ketentuan teknis pelaksanaannya selanjutnya diatur melalui kesepakatan bersama antara kedua Kementerian.

Berdasarkan data yang dimiliki BKSDA Bali, terdapat enam jenis spesies tertentu di habitat perairan yang yang sebelumnya dikelola Balai KSDA Bali, kemudian dialihkan ke Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, yakni : Terumbu Karang, Lumba-lumba, Penyu, Teripang, Paus, dan Buaya. Dapat kami laporkan, sampai dengan bulan Mei 2026, terdapat : a) 30 unit Penangkar Terumbu Karang; b) 28 unit Pengedar Terumbu DN dan LN; c) 28 Kelompok Pelestari Penyu; d) 5 Lembaga Konservasi Umum dan 1 Lembaga Konservasi Khusus yang memiliki spesies tertentu di habitat perairan..

Dalam   sambutannya,   Kepala    Balai    BPK   Denpasar,    Getreda    Melsina    Hehanussa, menyampaikan, “Kami mengapresiasi BKSDA Bali yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk simbolik pelaksanaan transisi pengalihan kewenangan pengelolaan konservasi TSL tertentu di habitat perairan, terlebih karena kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah kerja kami. Ke depan, sebagai bagian dari upaya penguatan konservasi, kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Balai KSDA Bali guna memastikan pelaksanaan kegiatan konservasi dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.”

Berita Terkait:  Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

Apresiasi dan rasa terima kasih juga disampaikan oleh para mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Balai KSDA Bali. Ketua AKKII Bali, Ellyas, menyampaikan, “Terima kasih atas pendampingan dan dukungan Bapak Kepala BKSDA Bali yang telah mengantarkan kami hingga berada di titik ini, memasuki gerbang kesuksesan, serta diterima dengan baik oleh Ibu Kepala Balai Pengelolaan Kelautan. Banyak sekali kesan dan pembelajaran yang kami peroleh selama bermitra dengan BKSDA Bali. Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan kami, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelayanan yang telah diberikan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPKHN, Surya Wirawan, turut menyampaikan, “Kami memohon maaf apabila dalam kerja sama yang selama ini dilakukan terdapat sikap kami yang kurang berkenan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas setiap solusi yang telah diberikan dalam menghadapi berbagai permasalahan. Apa pun regulasinya ke depan, kami berharap tetap dapat dibimbing, diarahkan, dan dilayani. Semoga silaturahmi ini terus terjalin dengan baik.”

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Singa Hijau, Ida Bagus Putu Arka, yang menegaskan, “Perubahan regulasi ini jangan dimaknai sebagai perpisahan, melainkan sebagai langkah bersama menuju satu tujuan, yaitu konservasi.” Hal ini diperkuat oleh Ketua AKPPB, I Made Sukanta, yang menyampaikan, “Selama 25 tahun bermitra dengan BKSDA Bali, kami banyak mendapat bimbingan. Berkat inisiasi Bapak Kepala BKSDA Bali telah terbentuk asosiasi yang mewadahi seluruh Kelompok Pelestari Penyu di Bali. Ke depan, kami berharap tetap mendapat arahan dari Balai KSDA Bali serta bimbingan dari BPK Denpasar, dan semoga Balai KSDA Bali tetap terbuka bagi kami.”

Berita Terkait:  Wabup Badung Hadiri Melaspas Gong Kebyar di Banjar Silayukti

Sebagai penutup, perwakilan lembaga konservasi umum, Direktur PT. Rimba Reptil International, I Made Widiana, menyampaikan, “Ke depan, sebagai lembaga konservasi yang memiliki TSL jenis tertentu di habitat perairan, kami akan aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPK Denpasar. Kami berharap komunikasi yang terjalin dapat terus mendukung arah kebijakan yang lebih baik.”

Menutup seluruh rangkaian kegiatan Konsolidasi, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada seluruh mitra, baik penangkar, pengedar, Lembaga Konservasi, maupun Kelompok Pelestari Penyu, atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan TSL perairan yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai konservasi. Atas nama pribadi dan BKSDA Bali, kami juga memohon maaf atas segala kekurangan, kekhilafan, maupun ketidaktelitian dalam memfasilitasi, melayani, dan mendukung kinerja serta usaha saudara-saudara selama ini. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mengawal proses peralihan TSL tertentu di habitat perairan.”

Menegaskan hal tersebut, upaya konservasi ke depan tidak dapat dipandang secara parsial. Keanekaragaman hayati (biodiversitas) tidak mengenal sekat-sekat, batas administratif, maupun ruang yang terkotak-kotak, melainkan merupakan satu kesatuan sistem ekologis yang saling terhubung. Keanekaragaman hayati adalah interkoneksi antara ekosistem, spesies, flora, fauna, dan mikroorganisme yang saling bergantung, serta merupakan bagian dari bentang alam sebagai satu kesatuan (landscape approach) yang menuntut terjaganya konektivitas habitat beserta interaksi di dalamnya.

Dengan semangat tersebut, BKSDA Bali sepenuh hati mengantarkan para mitra menuju babak baru pengelolaan konservasi, sebagai langkah menuju gerbang kesuksesan yang lebih besar, di bawah bimbingan dan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diharapkan sinergi, kolaborasi, dan semangat kebersamaan yang telah terbangun selama ini dapat terus terjaga dan semakin diperkuat demi keberlanjutan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Provinsi Bali. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI