Masuk Pekarangan Rumah dan Curi Sepeda, Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi

IMG-20260601-WA0029
Foto: Satreksrim Polres Jembrana ungkap kasus pencurian sepeda gayung di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Senin (01/06/26). (Barometerbali/rah)

Barometer Bali | Jembrana – Aksi pencurian sepeda custom merek Federal di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda curian yang sempat disembunyikannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat dikonfirmasi Senin (01/06/26) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya kasus pencurian terjadi di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda gayung custom merek Federal warna ungu pada Jumat (29/05/26) lalu.

Berita Terkait:  Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Kurawa Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial G.P.A.A.P. (37) di wilayah Banjar Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda tersebut dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban melalui sisi selatan yang berbatasan dengan pagar tanaman hidup. Setelah berhasil membawa kabur sepeda, pelaku menyembunyikannya dan berencana menjual barang tersebut untuk memperoleh uang.
“Begitu laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan dan kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” bebernya

Berita Terkait:  Pemerintah Provinsi Bali Raih Peringkat Kedua Indeks Demokrasi Indonesia 2025 Tingkat Nasional

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda gayung custom merek Federal warna ungu sebagai barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Desember 2025,”imbuh AKP Alit
Guna menghindari kejadian serupa, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan kendaraan maupun barang berharga disimpan di tempat aman dan memiliki pengamanan tambahan.
Polres Jembrana menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (rah)

Berita Terkait:  Penemuan Bayi Perempuan di Semak Jimbaran Hebohkan Warga

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI