MEDIA sosial kembali dipenuhi unggahan lama yang dipoles seolah peristiwa baru. Kali ini, nama Gubernur Bali Wayan Koster, kembali diseret melalui potongan berita pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk.
Pola permainan isu itu terlihat terang. Sebuah tangkapan layar berita lama kembali diunggah tanpa penjelasan waktu kejadian, lalu dibingkai dengan narasi provokatif agar publik percaya seolah kasus tersebut baru mencuat hari ini. Padahal, fakta pemeriksaan itu sudah berlangsung sejak awal Januari 2024.
Dalam catatan yang pernah disampaikan aparat penegak hukum, Wayan Koster memang sempat dimintai klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 3 Januari 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan dilakukan sebatas kapasitas saksi untuk melengkapi data dan keterangan atas laporan masyarakat terkait proyek strategis Tol Mengwi–Gilimanuk.
Namun bagian paling penting justru sengaja dihilangkan dalam unggahan yang kini kembali viral: pemeriksaan saksi bukanlah vonis bersalah. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada putusan hukum. Yang ada hanyalah potongan judul lama yang dihidupkan kembali demi membangun persepsi negatif di ruang publik.
Di sinilah letak permainan penggiringan opini bekerja. Informasi lama diangkat ulang, konteks waktu dihapus, lalu disebarkan dengan narasi emosional agar publik bereaksi sebelum berpikir. Cara seperti ini bukan lagi sekadar kritik politik, melainkan teknik propaganda digital yang mengandalkan kecepatan emosi dan rendahnya literasi informasi masyarakat.
Fenomena ini makin sering muncul ketika suhu politik mulai bergerak. Isu hukum, tuduhan korupsi, hingga potongan berita usang dijadikan amunisi untuk membentuk citra buruk lawan politik. Yang dicari bukan kebenaran, melainkan efek psikologis di media sosial: semakin gaduh, semakin dianggap berhasil.
Padahal dalam negara hukum, proses klarifikasi adalah hal biasa. Banyak pejabat, pengusaha, hingga masyarakat umum pernah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum tanpa otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Tetapi di tangan para pemain opini, status saksi sengaja dipelintir agar terdengar seperti hukuman.
Ironisnya, sebagian masyarakat langsung mempercayai unggahan semacam itu hanya karena melihat judul dan foto. Tanggal berita tidak diperiksa. Perkembangan kasus tidak dicari. Ruang digital akhirnya berubah menjadi arena pembentukan persepsi, bukan ruang pertukaran fakta.
Pengamat komunikasi digital menilai pola ini berbahaya karena memanfaatkan kebiasaan publik yang membaca cepat tanpa verifikasi. Berita lama yang diunggah ulang tanpa konteks disebut sebagai salah satu modus manipulasi opini paling murah namun efektif di era media sosial.
Karena itu, publik perlu lebih cermat membedakan antara fakta hukum dan framing politik. Kritik terhadap pejabat publik tetap sah dan penting dalam demokrasi. Namun kritik yang sehat harus berdiri di atas data, konteks, dan perkembangan fakta terbaru, bukan dari potongan berita lama yang sengaja dibangkitkan untuk menanamkan kebencian dan kecurigaan.
Di tengah banjir informasi digital hari ini, kemampuan memeriksa waktu kejadian, sumber berita, dan status hukum seseorang menjadi benteng paling dasar agar masyarakat tidak terus-menerus dijadikan sasaran permainan opini. (wan)











