Warga Buyan Tolak Dukung Permohonan Bali Handara, Desak Kepastian Hukum atas Lahan Eks HGB

Screenshot_20260602_101804_Photo Editor
Pertemuan warga Buyan dengan kuasa hukum PT Sarana Buana Handara di Kantor Desa Pancasari, Senin (1/6/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Buleleng – Warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, kembali menegaskan penolakan terhadap upaya PT Sarana Buana Handara (Bali Handara/Handara Golf Bali, red) untuk memperoleh kembali hak atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pinggir Danau Buyan yang telah berakhir sejak tahun 2012.

Penolakan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Pancasari, Senin (1/6/2026). Belasan warga yang selama ini menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut memilih tidak memberikan persetujuan maupun tanda tangan atas permohonan yang diajukan pihak perusahaan.

Dalam forum itu, kuasa hukum Bali Handara, Putu Astuti Hutagalung, menyampaikan bahwa perusahaan hingga kini belum dapat mengajukan kembali permohonan HGB karena terdapat penguasaan fisik lahan oleh warga.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pengajuan hak baru, sementara lahan disebut masih berstatus quo.

“Kami tak bisa mengajukan perpanjangan HGB karena lahan tersebut masih dikuasai warga. Saat ini masih status quo di bawah kewenangan Badan Pertanahan Negara,” kata Putu Astuti.

Berita Terkait:  BPN Gianyar Gandeng AKSIBINDO Tingkatkan Kualitas SDM Pegawai melalui Diklat Sertifikasi Komputer dan Informasi Publik

Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum warga yang terdiri dari I Wayan Adimawan, SH., MH., Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH.

Menurut mereka, HGB yang pernah dimiliki perusahaan telah berakhir sejak 2012 dan hingga kini tidak pernah diperpanjang maupun diperbarui. Karena itu, berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara.

“HGB sudah berakhir sejak tahun 2012. Tidak ada perpanjangan maupun pembaruan hak. Dengan demikian tanah kembali menjadi tanah negara,” tegas tim kuasa hukum warga.

Mereka menilai perlu dibedakan antara hak prioritas untuk mengajukan permohonan baru dengan hak atas tanah yang masih berlaku. Bekas pemegang HGB memang dapat mengajukan kembali permohonan hak, namun hal itu tidak otomatis menjadikan tanah tersebut tetap berada dalam penguasaan perusahaan.

Tim kuasa hukum warga juga mempertanyakan penggunaan istilah status quo yang terus disampaikan pihak Bali Handara. Menurut mereka, status quo seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, seperti adanya sengketa, blokir, gugatan, atau penetapan resmi dari instansi berwenang.

Berita Terkait:  Empathy School Buka Suara: Bantah Tudingan Sepihak, Tegaskan Komitmen pada Pendidikan dan Proses Hukum

Di sisi lain, warga menilai fakta lapangan menunjukkan mereka telah menguasai, mengolah, dan memanfaatkan lahan tersebut secara nyata selama bertahun-tahun. Sebagian warga bahkan telah tinggal dan menggantungkan kehidupan keluarganya di kawasan tersebut sejak lama.

Karena itu, warga menolak jika diminta memberikan persetujuan terhadap permohonan yang dinilai dapat menjadi legitimasi bagi penguasaan kembali lahan yang kini berstatus tanah negara.

“Yang diperjuangkan warga bukan semata soal tanah, tetapi juga kepastian atas ruang hidup yang selama ini mereka kelola dan pertahankan,” tambah salah satu kuasa hukum warga.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Tim Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali. Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., MH., mengatakan pihaknya telah meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Bali segera menerbitkan keputusan terkait status lahan eks HGB seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Buyan, Desa Pancasari.

Berita Terkait:  Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin, Kajati Bali Tekankan Pemetaan Potensi Korupsi

Menurut Supartha, kepastian hukum diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus memicu konflik sosial di masyarakat.
“Kami sudah meminta Kanwil ATR/BPN Bali segera menindaklanjuti hasil rapat bersama dan menerbitkan keputusan terkait status tanah negara tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kejelasan terhadap status lahan eks HGB yang telah berakhir sejak 2012. Ketidakjelasan administrasi pertanahan, menurutnya, hanya akan membuka ruang bagi munculnya klaim-klaim baru yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

Bagi warga Buyan, sengketa ini telah melampaui persoalan administrasi pertanahan semata. Mereka berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas dan adil agar masyarakat yang selama ini hidup serta mengelola lahan tersebut memperoleh kepastian hukum atas masa depan ruang hidup mereka. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI