Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mengakhiri praktik pembuangan sampah dengan sistem open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA). Langkah tersebut akan diberlakukan serentak mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari reformasi pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (10/6/2026).
Selain membahas strategi percepatan pengelolaan sampah, pertemuan tersebut juga menghasilkan deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah yang melibatkan seluruh kepala daerah se-Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan penghentian sistem *open dumping* merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan seluruh daerah, termasuk Bali. Menurutnya, sistem tersebut tidak lagi layak dipertahankan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, mencemari sumber air, serta mengganggu citra daerah.
Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut berlaku, masyarakat didorong mulai memilah sampah dari sumbernya secara serentak sejak 1 Juli 2026 agar proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.
“Pembuangan sampah secara *open dumping* harus diakhiri. Bali memiliki potensi besar menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah apabila seluruh pemerintah daerah dan masyarakat bergerak bersama,” ujarnya.
Jumhur juga mengapresiasi langkah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah mampu mencapai tingkat pemilahan sampah hingga sekitar 70 persen. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Bali.
Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menegaskan persoalan sampah telah menjadi salah satu tantangan utama pembangunan Bali sehingga memerlukan perubahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Bali, produksi sampah di Bali mencapai sekitar 3.436 ton setiap hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan lebih dari 1.000 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar dan Badung.
Menurut Koster, sekitar 60 persen komposisi sampah di Bali merupakan sampah organik, sedangkan 17 persen berupa sampah plastik. Sebagian besar berasal dari aktivitas rumah tangga, diikuti sektor perdagangan dan pasar tradisional.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 23 persen sampah yang dibuang sembarangan ke lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat dua kebijakan utama, yakni pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Dua program ini harus dilaksanakan secara konsisten. Tidak ada lagi pilihan lain jika kita ingin mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan,” tegas Koster.
Sebagai penutup rapat koordinasi, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, serta seluruh bupati dan wali kota se-Bali mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari. (red)











