Barometer Bali | Jembrana – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen karantina dari Bali menuju Jawa Tengah berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Gilimanuk. Sebanyak 284 ekor burung yang disembunyikan di dalam bagasi beberapa bus malam diamankan sebelum sempat diseberangkan ke Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat melaksanakan pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026).
Penggagalan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung menggunakan bus malam tujuan Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Namun, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mencegah peredaran ilegal sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.
Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih terus berulang sehingga pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan semakin diperketat.
“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ungkap Heri dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 284 ekor burung, terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.
Seluruh burung selanjutnya diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana, sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar di habitat alaminya.
Karantina Bali menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas satwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap pengiriman satwa memenuhi persyaratan karantina guna melindungi keamanan hayati Indonesia. (red)










