Barometer Bali | Denpasar – I Gusti Ngurah Airlangga Rahmanda Putra resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan mendiang Wayan Suyadnya yang wafat pada 20 Maret 2026.
Pelantikan berlangsung di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali Masa Jabatan 2025–2028.
Usai dilantik, Ngurah Angga sapaan akrabnya menyatakan akan terlebih dahulu beradaptasi dengan sistem kerja dan mekanisme yang telah berjalan di lingkungan KPID Bali sebelum menjalankan berbagai program yang menjadi tanggung jawabnya.
“Karena saya masuk di pertengahan masa jabatan melalui pergantian antarwaktu, tentu langkah awal saya adalah mempelajari sistem yang sudah berjalan. Saya berharap bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap Angga.
Dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) tersebut mengungkapkan dirinya sebelumnya mengikuti seleksi calon anggota KPID Bali pada 2025 dan berada di peringkat kedelapan. Saat itu hanya tujuh peserta yang ditetapkan sebagai anggota KPID Bali sehingga dirinya belum mendapatkan kesempatan untuk bertugas.
Sementara itu, Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, menyambut bergabungnya Airlangga sebagai anggota baru. Menurutnya, kehadiran Airlangga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan program kerja KPID Bali hingga berakhirnya masa jabatan periode 2025–2028.
Agus Astapa menilai dunia penyiaran saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
“Tantangan penyiaran saat ini semakin besar karena masyarakat mulai beralih ke platform digital. Namun, regulasi yang ada masih mengatur pengawasan terhadap televisi dan radio. Konten di media sosial belum menjadi kewenangan KPID karena undang-undangnya belum direvisi,” jelas Agus Astapa.
Meski demikian, ia menegaskan KPID Bali akan tetap mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran agar seluruh tayangan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan tersebut mencakup pencegahan penyebaran hoaks, pornografi, ujaran kebencian, pelanggaran SARA, serta mendorong hadirnya lebih banyak konten lokal yang berkualitas.
Dengan bergabungnya Ngurah Airlangga, KPID Bali diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di tengah dinamika perkembangan media dan teknologi informasi yang terus berubah. (rian)










