Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Mengwi

Foto: Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana bersama pelaku curanmor atas nama EI (26) di Mapolsek Mengwi, Senin (18/3/2024). (Sumber: BB/hmsresbdg)

Mangupura | barometerbali – Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Mengwi pada Minggu (17/3/2024). Kini pelaku atas nama EI (26) mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menerangkan, setelah menerima laporan dari korban atas nama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan Mengwi bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan, Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Minggu, (17/3/2024) sekira pukul 17.00 Wita. Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Berita Terkait:  Pekerjakan Anak 16 Tahun Jadi LC, Pengelola Kafe di Delod Berawah Dijerat TPPO

Berbekal informasi serta keterangan saksi-saksi di TKP, selanjutnya Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap postingan sepada motor yang dijual di facebook karena sepeda motor tersebut identik dengan sepeda motor yang hilang.

“Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut diduga pelaku EI sementara kos di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi dapat diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi,” terang Kapolsek, Senin, (18/3/2024).

Berita Terkait:  Proyek Waste to Energy Pertama di Indonesia Ditargetkan Pasok Listrik untuk 100 Ribu Rumah dan Ciptakan 1.200 Lapangan Kerja Hijau

Dari hasil introgasi, Pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di TKP.

“Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (213)

Berita Terkait:  BBKHIT, KP3, dan BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung di Gilimanuk, Ratusan Dilepasliarkan ke TN Bali Barat

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI