Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mendorong seluruh partai politik (parpol) untuk lebih tertib dalam memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan sejak dini. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan administrasi saat memasuki tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang digelar KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan parpol tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi tahapan terkait.
Lidartawan menegaskan, parpol perlu mempersiapkan dan memperbarui data secara berkala, sehingga tidak terjadi penumpukan pekerjaan ketika tahapan pemilu sudah dimulai.
Ia juga mendorong parpol menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi masyarakat yang telah menyerahkan KTP sebagai dukungan keanggotaan.
“Partai politik harus menyiapkan data sejak dini. Kalau sudah ada yang menyerahkan KTP untuk menjadi anggota, agar segera dibuatkan KTA dan datanya diperbarui,” ujar Lidartawan.
Menurutnya, data kepengurusan, keanggotaan, hingga sekretariat parpol harus selalu dalam kondisi mutakhir. Kesiapan tersebut juga sejalan dengan penguatan tata kelola kepemiluan yang semakin memanfaatkan teknologi informasi.
“Kita ingin pekerjaan ini tidak menumpuk menjelang batas waktu. Dengan pemutakhiran sejak awal, semuanya bisa dilakukan secara bertahap dan lebih tertib,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali, masih ditemukan sejumlah data keanggotaan parpol yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Parpol juga diminta memperbarui data secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang telah dinyatakan TMS.
“Data yang TMS sudah kami sampaikan kepada masing-masing partai politik untuk dicermati, diverifikasi, dan diperbarui melalui Sipol. Termasuk menghapus data anggota yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” jelas Widyastini.
Ia mengatakan, pemutakhiran data akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi. Dengan demikian, data keanggotaan parpol diharapkan berada dalam kondisi bersih, valid, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari sisi pengawasan, Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU Bali dalam melakukan pencermatan dan pembersihan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat maupun data keanggotaan parpol yang berstatus TMS.
Bawaslu mendorong agar pencermatan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru.
Langkah tersebut penting untuk mencegah adanya NIK masyarakat yang tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selain persoalan data keanggotaan, Bawaslu juga mengingatkan parpol untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30 persen serta memastikan sebaran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selamat itu, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada parpol, khususnya dalam penggunaan Sipol.
KPU juga diminta memperkuat komunikasi dengan pengurus parpol dan Liaison Officer (LO) agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lancar.
Parpol juga diingatkan segera memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan apabila terdapat perubahan dan mengunggahnya ke Sipol. Dengan demikian, data yang tersimpan dalam sistem dapat tetap sinkron dan mutakhir.
Melalui pemutakhiran secara tertib, berkala, dan berkelanjutan, KPU Bali berharap data kepengurusan dan keanggotaan parpol di Bali semakin valid dan akurat sehingga dapat mendukung kelancaran tahapan pemilu sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Bali. (red)










