Barometer Bali | Badung – Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Kuta dengan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang Warung Madura di kawasan Tuban, Kuta, Badung. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki proses hukum setelah pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pelaku berinisial FA (31), warga Kota Depok, Jawa Barat, diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban SU (56).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Warung Madura, Jalan Simpati, Lingkungan Tuban Geriya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Insiden bermula ketika pelaku datang bersama keponakannya untuk berbelanja di warung milik korban. Saat itu, istri korban menegur keponakan pelaku agar tidak memainkan tali pintu warung karena dikhawatirkan rusak. Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung hingga meninggalkan lokasi.
Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali sambil membawa bongkahan beton. Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung memukul korban yang sedang duduk di depan warung.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata kanan dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), Denpasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Polisi juga menyita bongkahan beton yang diduga digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan bongkahan batu karena tersinggung dengan kata-kata pelapor. Saat kejadian, pelaku juga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah video dan informasi mengenai penganiayaan tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Berkat respons cepat aparat kepolisian, pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)










