Aniaya Ibu Tiri, Ayah dan Anak Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

IMG-20260811-WA0130
Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Ni Made Suardani.(Kanan) Kuasa Hukum terdakwa, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/8/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Ni Made Suardani memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/8/2026). Dua terdakwa, Anak Agung Putu Paranatha (44) dan putranya, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19), dituntut pidana penjara satu tahun 8 bulan dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa A.A Putu Paranatha dan terdakwa A.A Bagus Anantha Wicaksana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU Ni Putu Trisna Dewi saat membacakan tuntutan di persidangan.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Anak Agung Putu Paranatha dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A.A Putu Paranatha dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan,” katanya.

Sedangkan terhadap A. A. Bagus Anantha Wicaksana, JPU menuntut pidana penjara selama delapan bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan,” lanjutnya.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Berita Terkait:  Langgar Aturan, 66 WNA dari 27 Negara Ditangkap Imigrasi Bali

JPU juga menyampaikan barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni fotokopi resume medis rawat jalan RSUD Wangaya tertanggal 11 Agustus 2025 atas nama Ni Made Suardani serta print out foto luka yang dialami korban.

“Menetapkan barang bukti berupa fotokopi resume medis rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Ni Made Suardani dan print out foto luka yang dialami oleh korban Ni Made Suardani untuk dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar JPU.

Ni Made Suardani diketahui merupakan ibu tiri dari terdakwa Anak Agung Putu Paranatha sekaligus nenek dari terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, menilai tuntutan JPU terlalu berat. Ia mengatakan pihaknya telah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

“Ya kita sudah mempersiapkan pledoi untuk minggu depan terhadap tuntutannya. Kita berusaha yang terbaik supaya diberikan keringanan yang seringan-ringannya,” ujar Ngurah Putra seusai persidangan.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan persoalan internal keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Karena kan ini juga masih persoalan internal keluarga. Yang seharusnya bisa diselesaikan di ranah keluarga,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alat bukti terkait luka yang dialami korban. Ia menyebut bukti yang diajukan dalam persidangan bukan berupa visum et repertum, melainkan rekam medis dan foto.

“Menurut kami terlalu berat. Karena kalau kami, percobaan saja, karena memang kami tahu berdasarkan bukti yang diajukan tidak berdasarkan visum et repertum. Melainkan hanya rekam medis dan foto secara sepihak,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

“Jadi kan kurang bisa dipertanggungjawabkan bukti itu,” imbuhnya.

Ngurah Putra meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang dinilai pihaknya tidak seluruhnya melihat langsung peristiwa dugaan penganiayaan.

“Harus mempertimbangkan fakta persidangan, harus mempertimbangkan keterangan saksi yang mana keterangan saksi yang memberatkan seakan-akan dibuat-buat. Tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan barang warisan dalam keluarga. Menurutnya, terdapat barang peninggalan almarhum yang dipersoalkan oleh sejumlah ahli waris.

“Berawal ini berawal dari permasalahan barang warisan. Yang mana ada barang warisan yang tidak ditemukan oleh pihak ahli waris yang lain karena ada banyak ahli waris,” jelasnya.

Ia mengatakan almarhum memiliki dua istri sehingga muncul persoalan mengenai pembagian barang warisan.

“Almarhum juga punya dua istri. Jadi ada dugaan ketidakjujuran di sini mengenai barang warisan yang harusnya dibagi sama rata,” ujarnya.

Menurut Ngurah Putra, pihak terdakwa kemudian melayangkan somasi kepada pihak keluarga tiri untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, setelah somasi dilayangkan, justru muncul laporan polisi mengenai dugaan penganiayaan.

“Pihak kami, klien kami mengajukan somasi untuk mengundang pihak keluarga tiri untuk datang dan membahas soal ini. Namun setelah diberikan somasi, yang timbul justru laporan polisi. Bukannya ditanggapi somasi itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti rentang waktu antara dugaan kejadian penganiayaan dengan laporan polisi. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi sekitar enam bulan sebelum laporan dibuat.

Berita Terkait:  Sidang Perdana Gugatan Rp25 M Togar Situmorang Berlanjut Mediasi

“Kalau ini memang sungguh-sungguh, maksudnya kan seharusnya begitu terjadi tindak pidana itu langsung melakukan laporan dan visum. Jadi dapat kitalah buktinya,” ujarnya.

“Kalau sekarang ini kan setelah berjalan enam bulan, dalam kurun waktu enam bulan apapun bisa terjadi. Rekayasa-rekayasa apapun bisa terjadi. Bukannya kami menuduh, namun patut dicurigai kan begitu,” sambungnya.

Terkait foto luka yang menjadi salah satu barang bukti, Ngurah Putra kembali mempertanyakan karena menurutnya foto tersebut bukan hasil pemeriksaan visum.

“Ada, tapi yang digunakan bukan visum. Itu rekam medis dan foto saja, bukan visum. Itu yang digunakan bukti, jadinya menurut kita lemahlah bukti itu. Pertanggungjawaban di muka hukum lemah. Itu menurut kita,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara luka yang terlihat dalam foto dengan uraian mengenai tindakan kekerasan dalam perkara tersebut.

“Yang ditampar adalah pipi kiri, yang bonyok mata. Kan nggak cocok. Yang memar lengan kiri, yang ditendang itu dada. Kan itu nggak nyambung,” ungkapnya.

Sementara mengenai keterangan saksi terkait dugaan penggunaan benda berupa plang, kuasa hukum menyebut tidak seluruh saksi berada di lokasi dan melihat langsung kejadian.

“Ya itu berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan saja. Dan semua saksi itu nggak semua kok melihat kejadian itu, tidak semua berada di sana saat kejadian,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan hukuman seringan-ringannya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI