Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Dua Pelaku Masih Diburu

Screenshot_20260619_181334_InCollage - Collage Maker
Ditpolairud Polda Bali dan barang bukti 21 penyu hijau yang masih hidup serta menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus perdagangan satwa liar dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau yang masih hidup serta menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Subdit Gakkum langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” ungkapnya, Jumat (19/6/2026).

Berita Terkait:  Kajati Bali Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng. KS diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku menerima kiriman 21 ekor penyu hijau dari seorang pria berinisial Iwan yang berasal dari perairan Madura, Jawa Timur. Penyu tersebut rencananya akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari pengakuan tersangka, penyu dikirim dari Madura dan hanya dititipkan sementara di Pantai Pegametan sebelum diambil oleh pelaku lainnya,” kata Nanang.

Berita Terkait:  Satreskrim Polres Tabanan Tempuh Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit telepon genggam Nokia HMD warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Hingga kini, Ditpolairud Polda Bali masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan (30) asal Madura yang diduga berperan sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng yang diduga bertindak sebagai penadah sekaligus penjual.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait:  Investasi Hilang Puluhan Miliar, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku karena menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” tegas Nanang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan penyu hijau lintas daerah. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI