Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Kejahatan di Sukawati

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya dan Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7).

Gianyar | barometerbali – Petugas kepolisian dari Polsek Sukawati berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Sukawati. Hal tersebut disampaikan dalam press conference (jumpa pers, red) yang dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7/2021).

Berita Terkait:  Sekelompok Pria Membawa Celurit Geruduk Puskesmas

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. dalam press conference menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Tiga tersangka tindak pidana dihadirkan polisi dalam jumpa pers

“Ketiga kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya serta Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan.

Berita Terkait:  Ascott Area Bali Memperingati Global Accessibility Awareness Day Bersama YPAC

Tiga kasus yang diungkap oleh petugas tersebut diantaranya adalah kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua orang tersangka yakni inisial GM (32) dan AS (27) yang saat ini juga tersandung kasus di Polres Klungkung. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar

Kemudian, pengungkapan kasus yang kedua yakni juga pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka inisial I (31) yang telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Raya Ketewel Banjar Pamesan. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

Berita Terkait:  Diduga Mabuk Sopir Truk Trailer Menabrak Sejumlah Kendaraan Satu Orang Tewas

“Kasus yang ketiga adalah kasus pembobolan ATM di kawasan Pasar Seni Sukawati yang dilakukan oleh tersangka inisial AES (39). Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Sutha. (BB/503)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI