Karangasem | barometerbali – Dipicu pemasangan hiasan ambu serangkaian upacara Dewa Yadnya di Desa Adat Jasri dan robohnya penjor di tapal batas, dua desa adat di Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, yakni warga Desa Adat Jasri dan Desa Adat Subagan bersitegang, Minggu (27/2/2022).
Selain itu rekomendasi dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem terkait status quo tapal batas antara Desa Adat Jasri dan Perasi Kecamatan Karangasem diduga jadi pemicu warga dua desa adat memanas menjelang Hari Raya Nyepi.
Awalnya pemasangan ambu di perbatasan yang dilakukan krama Desa Adat Jasri diawali di perbatasan Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi. Pemasangan ambu dimulai sekitar pukul 08.20 Wita itu, dipimpin langsung Wakil Kelian Adat Jasri I Made Putra Ayustha, didampingi Plt Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Made Putra Arianta, berjalan lancar tanpa ada persoalan apapun.
Setelah pemasangan ambu di perbatasan Jasri-Perasi usai, warga Desa Adat Jasri melanjutkan pemasangan ambu di perbatasan Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Subagan, sekitar pukul 09.00 Wita. Namun pemasangan ambu dari warga Desa Adat Jasri itu, mendapat penolakan oleh Kelihan Adat Subagan dan sekitar 50 warga adat Subagan.
Hal ini membuat ratusan warga Desa Prasi keluar rumah memadati jalan raya berkerumun menuju tapal batas.
Syukurnya ketegangan terhadap sengketa tapal batas itu berhasil dilerai, setelah MDA Kabupaten Karangasem bersama MDA Kecamatan Karangasem dan aparat kepolisian merespon cepat dan memediasi persoalan tersebut.
Di sisi lain rekomendasi dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem terkait status quo tapal batas antara Desa Adat Jasri dan Perasi Kecamatan Karangasem diduga jadi pemicu warga dua desa adat memanas menjelang Hari Raya Nyepi.
Untuk itu, Bandesa Adat Desa Adat Prasi I Nengah Suastika bersama warga membawa permasalahan ini ke Polda Bali meminta pengayoman hukum. Berharap persoalan sensitif ini tidak meruncing yang dapat menimbulkan benturan keduabelah pihak dan mengganggu stabilitas keamanan antardesa.
Dirinya menyayangkan, sikap MDA Karangasem dalam membuat rekomendasi disinyalir mengabaikan penetapan status quo obyek menjadi konflik dalam berita acara di tingkat kecamatan maupun kesepakatan telah dibuat di Polres Karangasem tanggal 19 Maret 2020 yang disampaikan kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Desa Prasi, Karangasem, Minggu (27/02/2022)
“Ya dalam hal ini kita berusaha mencari pengayoman hukum dengan melapor ke Polda Bali, juga sebagai langkah untuk mengantisipasi agar konflik tidak semakin memanas. Kami sangat menyayangkan MDA Karangasem melalui Plt-nya mengambil suatu keputusan mengabaikan surat rekomendasi di tahun 2020 yang sudah disepakati dulu bahwa daerah itu kan daerah konflik,” singgung Jro Bandesa I Nengah Suastika.
Pihaknya juga berharap MDA Provinsi Bali bisa turun menyelesaikan konflik. Terketuk hati jangan sampai permasalahan ini berkepanjangan tidak ada penyelesaian.
“Kita juga berharap Bendesa Agung, MDA Provinsi Bali juga bisa turun menyelesaikan konflik yang terjadi ini, mudah-mudahan beliau bisa terketuk lah hatinya, jangan sampai MDA itu bisa di intervensi oleh satu pihak saja, ini yang tidak kami inginkan,” harap Jro Bandesa I Nengah Suastika.
Sementara itu, dihubungi wartawan secara terpisah, Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem I Gede Eka Primawata menyampaikan, bahwa pihaknya saat mengambil keputusan rekomendasi tersebut tidak hadir. Ia berharap keduabelah pihak bisa menahan diri dan saling menghormati.
“Memang benar ada rekomendasi itu dari Plt Bandesa MDA Karangasem. Namun, saya pribadi dalam rencana perencanaan rekomendasi tersebut tidak hadir. Tetapi harapan saya pribadi, dengan kejadian ini agar keduabelah pihak bisa menahan diri, di mana tidak menyentuh daerah sengketa dengan alasan upacara, agar upacara yang dijalankan bisa berjalan dengan baik dan direstui. Selain itu, kita juga berharap MDA Provinsi Bali bisa memberikan arahannya terkait permasalahan tapal batas yang terjadi,” tutup Jero Eka. (BB/501)











