Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menemui massa Aksi dari Serikat Buruh dan Mahasiswa yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi Rp5,2 juta, di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/10/2026), setelah sebelumnya ia menerima perwakilan mahasiswa dan serikat pekerja di dalam kantor gubernur.
Koster mengatakan, aspirasi yang disampaikan para perwakilan berkaitan dengan besaran UMP Bali yang dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak serta perhitungan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Tadi saya sudah menerima perwakilan mahasiswa dan serikat pekerja yang menyampaikan aspirasi bahwa UMP di Bali itu terlalu rendah kalau dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Koster.
Ia mengungkapkan, para perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak di Bali mencapai Rp5,2 juta. Sementara itu, UMP Bali tahun 2025 berada di kisaran Rp3,2 juta.
Menurut Koster, apabila kenaikan UMP 2027 hanya mengacu pada formula yang berlaku dengan menggunakan nilai alfa tertinggi, kenaikannya diperkirakan hanya sekitar Rp200 ribu. Dengan demikian, besaran UMP diperkirakan berada di kisaran Rp3.4 juta.
“Kalau mau memakai formula, tahun 2027 itu kira-kira naiknya cuma Rp200 ribuan, sekitar Rp3.4 juta sekian. Tidak banyak naiknya,” ujarnya.
Untuk menentukan besaran upah minimum tahun 2027, Koster mengaku telah menugaskan Badan Riset Daerah untuk melakukan kajian. Kajian tersebut akan mencakup perhitungan berdasarkan formula yang berlaku, kebutuhan hidup layak, serta kemungkinan penerapan upah minimum berdasarkan kabupaten dan sektor usaha.
Koster menyebut sektor pariwisata menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan upah minimum sektoral di Bali.
Ia juga mencatat masukan dari perwakilan pekerja bahwa kenaikan upah yang mendekati kebutuhan hidup layak tidak serta-merta harus berdampak pada sektor usaha kecil dan menengah.
“Ini menjadi bahan dasar untuk menentukan besaran UMP Bali tahun 2027. Kalau masih terlalu jauh dari kebutuhan hidup layak, sepanjang dimungkinkan menurut aturan, itu akan saya kaji,” tegasnya.
Koster mengatakan, besaran UMP yang akan ditetapkan nantinya diharapkan berada di antara hasil perhitungan formula dan angka kebutuhan hidup layak yang diusulkan pekerja. Namun, ia belum memastikan nominal yang akan diputuskan.
“Gambaran kasarnya, rentangnya di atas Rp3,4 juta, tetapi masih di bawah Rp5,2 juta. Berapa besarnya nanti, saya akan diskusi juga dengan para pemberi upah, dalam hal ini perusahaan, supaya seimbang antara keinginan perusahaan dengan keinginan para pekerja,” jelasnya.
Meski demikian, Koster menegaskan bahwa aspirasi pekerja tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses penentuan upah minimum. Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.
“Aspirasi dari para pekerja harus menjadi perhatian, karena ini menyangkut banyak orang,” pungkasnya. (rian)











