Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP, Tertibkan Pengamen hingga Manusia Silver di Sejumlah Traffic Light

InCollage_20260521_195741785_d0MO7ZrX4B
Foto: Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gepeng (SABERGEP) di sejumlah titik traffic light seputaran Kota Denpasar pada Kamis (20/5) malam. (barometerbali/ayu/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gepeng (SABERGEP) di sejumlah titik traffic light seputaran Kota Denpasar pada Kamis (20/5) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman dan tertib.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas berhasil menertibkan dua orang pengamen, satu orang manusia silver, dan satu orang pengemis yang kedapatan beroperasi di beberapa persimpangan lampu merah di wilayah Kota Denpasar.

Berita Terkait:  Buka Muskab IV, Bupati Jembrana Ajak LPD Sukseskan Subsidi Kredit PMI

Adapun lokasi penertiban meliputi traffic light Gatot Subroto–Cargo–Buluh Indah, traffic light Imam Bonjol–Gunung Soputan, serta traffic light Tohpati. Setelah diamankan, seluruh orang yang terjaring selanjutnya diberikan pembinaan dan pendataan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Kami juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan kepada mereka yang terjaring,” ujar Yudie Asmara.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Kompak Terima Aspirasi BEM se-Kota Denpasar

Kegiatan SABERGEP berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan kepada pengamen maupun manusia silver guna mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya. Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Berita Terkait:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan melampirkan bukti otentik. (Ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI