Polda Bali Kembali Tetapkan 4 Tersangka Pengerusakan Vila di Bugbug

Foto: Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (BB/Hms/Polda)

Denpasar | barometerbali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus pengerusakan resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem, Selasa (12/9/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial INKA, IWW, NWS, dan NMS tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wadireskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, terhadap 6 orang saksi terkait kasus yang terjadi pada 30 Agustus 2023 tersebut, sebelumnya sudah ditetapkan 9 orang tersangka dan saat ini bertambah menjadi 13 orang, Senin (11/9/2023).

Berita Terkait:  Condotel Cemagi Disegel, Satpol PP Badung Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

“Para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jansen.

Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (BB/212)

Berita Terkait:  Karyawan Curi 11,5 Kg Perhiasan Emas, Pemilik Toko di Jembrana Rugi 2,5 Miliar

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI