Sidang Kasus Tanah Nusa Penida Hadirkan Terdakwa Tamtam

Screenshot_2021-10-18-13-36-27-83_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Terdakwa Ketut Tamtam hadir secara hybrid di PN Semarapura, Klungkung, Selasa (12/10/2021)

Klungkung | barometerbali – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggelapan dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atas terdakwa I Ketut Tamtam (IKT), mantan Kepala Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Selasa (12/10/2021).

Ketua majelis hakim Putu Endru Sonata SH, memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung secara daring. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Oka Mahendra SH.

Berita Terkait:  Dua Tersangka Pencurian Dibebaskan, Kejari Tabanan Terapkan Keadilan Restoratif

“Hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan. Dibacakan oleh Jaksa Oka Mahendra SH sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, SH,” ujar Erfandi Kurnia Rahman, Kasi Intel Kejari Klungkung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/10/2021).

Dalam sidang secara daring ini diikuti terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung, tempat terdakwa ditahan. Diketahui sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan sempat tertunda dua kali lantaran pihak terdakwa belum siap dengan penasihat hukumnya.

Berita Terkait:  Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan dari JPU.

“Terdakwa I Ketut Tamtam didakwa dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 tahun. Agenda selanjutnya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” ungkap Erfandi Kurnia Rahman.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal adanya laporan polisi dari Ni Made Murniati (korban) pada Maret 2021. Dalam laporannya Nomor: LP/135/III/2021/BALI/SPKT tanggal 16 Maret 2021, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka dalam jual beli tanah seluas 5.5 Ha.

Berita Terkait:  Jaga Kamtibmas, Polsek Blahbatuh Laksanakan KRYD Malam di Pusat Keramaian

Informasi terakhir menyebutkan tanah yang dijual bukan milik terdakwa. Hal tersebut diketahui setelah sebelumnya terdakwa IKT digugat dan dikalahkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah yang diperjualbelikan terdakwa kepada Ni Made Murniati. (BB/505)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI