Barometer Bali | Denpasar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers sebagai respons atas gugatan perdata terhadap empat media siber yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.
Melalui manifesto tersebut, SMSI Bali menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati proses hukum yang adil dan independen.
Manifesto bernomor 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 itu ditandatangani Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja dan Sekretaris I Gusti Ngurah Dibia pada 23 Juli 2026, sehari setelah sidang perdana gugatan perdata yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap tiga media online yang berkedudukan di Denpasar dan satu media di Buleleng.
Sidang perdana yang berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda mediasi.
Empat media yang menjadi tergugat dalam perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yakni Radar Buleleng dan Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan bahwa manifesto yang diterbitkan organisasinya bukanlah bentuk keberpihakan kepada pihak yang sedang berperkara. Menurutnya, manifesto tersebut merupakan penegasan sikap organisasi dalam menjaga prinsip kemerdekaan pers di negara demokrasi.
“Manifesto ini kami terbitkan bukan untuk mencampuri proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati independensi pengadilan dan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus senantiasa menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang telah dibangun melalui Dewan Pers,” jelas Emanuel.
Wartawan senior yang akrab disapa Edo itu menambahkan, Manifesto Kebebasan Pers merupakan komitmen moral SMSI Bali untuk terus mendorong lahirnya pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Ia menegaskan, kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga harus menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Manifesto tersebut disusun dengan berlandaskan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Melalui manifesto ini, SMSI Bali berharap seluruh pemangku kepentingan menjadikan kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum sebagai tiga pilar yang saling menguatkan dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan. Demikian juga hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan kehilangan ruh demokrasi. Indonesia membutuhkan keduanya: pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan,” pungkas Edo. (red)










