Dewan Pers Kumpulkan Konstituen, Tata Ulang Penyelenggaraan HPN

Screenshot_20260902_004118_ChatGPT
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan persoalan penyelenggaraan HPN perlu dibicarakan secara terbuka dan proporsional dengan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional. (barometerbali/ilustrasi)

Barometer Bali | Jakarta – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas masa depan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Langkah tersebut ditempuh menyusul masuknya sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang mempertanyakan sekaligus menyampaikan pandangan terkait mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan persoalan penyelenggaraan HPN perlu dibicarakan secara terbuka dan proporsional dengan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

Muncul Usulan Penyelenggaraan HPN 2027

Dari sejumlah surat yang diterima, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers mengambil posisi sebagai penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Berita Terkait:  Ketua SMSI Bali Ingatkan Homeless Media Berhati-hati 'Repost' Karya Jurnalistik

Usulan itu antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus menyebut lembaga maupun organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Menurut Komaruddin, munculnya perbedaan pandangan tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi sekaligus membangun kesepahaman di antara seluruh elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” tandasnya.

Keppres HPN Juga Akan Dikaji

Berita Terkait:  102 Wartawan Antusias Ikut OKK PWI Bali 2026

Persoalan penyelenggaraan HPN sebelumnya menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Tak hanya membicarakan mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Penyempurnaan dinilai diperlukan karena Keppres tersebut masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara kehidupan pers nasional saat ini telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri memiliki peran penting dalam menjalankan amanat UU Pers tersebut. Keanggotaan Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Berita Terkait:  HUT IWO Bali, Gubernur Koster Dorong Pers Objektif dan Kritis Kawal Pembangunan Bali

HPN Didorong Jadi Milik Bersama

Komaruddin memastikan Dewan Pers akan mengutamakan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN pada masa mendatang. Pembahasan, menurutnya, tidak semestinya berfokus pada perebutan kewenangan, melainkan pada kepentingan pers nasional secara keseluruhan.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.

Melalui pertemuan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan format yang lebih inklusif, peringatan Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI