Barometer Bali | Badung – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone ilegal, narkoba, dan penipuan (Halinar), Jumat (8/5/2026), sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan bebas gangguan keamanan.
Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-6 tentang pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Apel dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono dengan melibatkan aparat gabungan lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Koramil 03/1611 Kuta, Polsek Kuta Utara, BNNK Badung, hingga Bankamda Desa Adat Kerobokan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama, dilanjutkan sosialisasi bahaya narkotika, razia gabungan di blok hunian warga binaan, serta tes urin acak. Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Ikrar ini adalah janji hati kami untuk menghadirkan lingkungan yang steril agar pembinaan berjalan murni tanpa gangguan Halinar,” ujar Hudi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan jajaran Lapas Kerobokan dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, upaya pemberantasan Halinar menjadi bagian penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Bali. (red)











