Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg, Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali Beri Teguran Keras

Foto: Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG di masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang mereka terima. Menurutnya ketika disidak pukul 09.30, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Libatkan Akademisi dan Ombudsman Pada Seleksi Jabatan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

“Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya saat ditemui di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat, Senin (20/1).

Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Berita Terkait:  Bangunan di Danau Beratan Langgar Sempadan, Pansus TRAP Desak Penertiban dan Pemulihan Kawasan Lindung

“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Hadiri Pawai Budaya HUT ke-255 Kota Gianyar

“Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.

Zico menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku. “Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI