Terendus, Unud Desak BPN Terbitkan Sertifikat di Lahan Sengketa

Ilustrasi sertifikat tanah (net)

Denpasar | barometerbali – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepintar-pintarnya menyimpan rahasia, akhirnya terkuak jua. Aoma tak sedap dalam perseteruan sengketa tanah antara warga Jimbaran dengan pihak Universitas Udayana (Unud) baunya semakin terendus. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum warga Jimbaran Jro Komang Sutrisna SH di Denpasar Selasa (23/11/2021).

Di mana Unud sendiri menurut Jro Sutrisna sebelumnya mengaku memiliki sertifikat, malah sekarang dikabarkan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung untuk menerbitkan sertifikat di tanah masih berkasus Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali.

Mengetahui jurus Unud untuk mengklaim lahan warga diduga dengan segala cara dan disinyalir penuh kebohongan, Jro Komang Sutrisna SH selaku Kuasa Hukum warga bernama I Nyoman Suastika langsung melakukan pemblokiran.

‘’Pemblokiran ini membuktikan bahwa selama ini Unud tidak memiliki sertifikat seperti yang dijadikan dasar dalam PK 451/2015. Setelah mengklaim dan pasang plang bahwa tanah itu miliknya, kok baru sekarang mengurus sertifikat. Ini fakta, sebuah pembohongan publik yang dilakukan selama ini,’’ ungkap Jro Sutrisna kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Pemilik Kantor Hukum Lidiron ini, menjelaskan surat pemblokiran telah disampaikan kepada Kepala BPN Kabupaten Badung pada Senin, 22 Nopember 2021. Pemblokiran terhadap proses pensertifikatan yang dilakukan pihak lain (Pihak Unud) yang diinformasikan beberapa sumber, secara diam-diam baru mengajukan pensertifikatan tanah yang diklaim miliknya selama ini.

Berita Terkait:  Karyawan Sendiri, Polres Gresik Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart Metatu

“Tanah terletak di Jalan Denpasar – Uluwatu, Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, adalah tanah milik adat yang dengan alas hak Pipil No. 514, Persil 137, klas V seluas 27.600 m², atas nama I Rimpuh dan bukti penguasaan sebagai wajib pajak dengan SPPT PBB No.51.03.050.004.043-0003.0 atas nama I Nyoman Suastika,” jelasnya.

Terhadap tanah tersebut diungkap Jro Komang Sutrisna, juga telah pernah didaftarkan dan telah dikeluarkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis oleh BPN Kabupaten Badung dengan Nomor: 286/Peng-51.03.300 / III / 2015, tertanggal 06 Maret 2015, yang menerangkan status tanah itu adalah tanah hak milik adat (HMA).

“Adapun alasan permohonan pemblokiran tersebut antara lain , pihak warga telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI, tertanggal 15 September 2021,” pungkasnya.

Ia memaparkan bahwa pelapor atas nama I Nyoman Suastika, dimana melaporkan Rektor Universitas Udayana tentang peristiwa tindak pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (b) dan (c). Perpu No. 51 tahun 1960, tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat Otentik dalam Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Berita Terkait:  Janggal! Saksi Diperiksa di Restoran, Silsilah tak Diuji Forensik

Terhadap laporan tersebut tambah Jro Komang Sutrisna telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan No. Sp.Lidik/1375 Subdit-I/IX/2021/Dit Tipidum, tanggal 21 September 2021 dengan telah melakukan, memeriksa saksi-saksi sebanyak 11 orang.

“Begitu juga telah mengirim bukti pembanding cap jempol almarhum I Wayan Pulir kepada Pusinafis Bareskrim Polri, untuk diadakan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik terhadap cap jempol almarhum I Wayan Pulir yang tertera dalam Surat Pernyataan Penyerahan Hak Milik atas tanah dengan bangunan serta tanaman-tanaman yang ada di atasnya. Beserta daftar lampiran dan juga daftar pembayaran ganti rugi yang terkena rencana lokasi Kampus Universitas Udayana, tanggal 15 November 1982, No.493.82/2589/Agr, Luas tanah 8.640 m2. Dilanjutkan menunggu hasil pemeriksaan secara Labolatorium Kriminalistik terhadap Cap Jempol alm. I Wayan Pulir dari Pusinafis Bareskrim Polri,” bebernya lebih lanjut.

Usai Tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan semua hasil pemeriksaan dan mendapatkan hasil dari Pusinafis Bareskrim Mabes Polri, pada Hari Kamis, tanggal 11 November 2021, dilaksanakan Gelar Perkara yang hasilnya kasus ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/1308.2a Subdit-I/XI/2021/Dit Tipidum, tanggal 15 November 2021.

Berita Terkait:  TNI dan Polresta Denpasar Patroli Cegah Premanisme

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan, Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Kepada Yth. Jaksa Agung. No: 159.4a Subdit I/XI/2021/Dit Tipidum, tertanggal 15 November 2021.

‘’Kasus ini sudah tahap Pro Justitia, demi keadilan yang sudah melibatkan dua instansi penegak hukum. Selangkah lagi, akan ada tersangka. Hal itu, karena kuatnya alat bukti yang sudah dikumpulkan,’’ singgung Jro Sutrisna.

Ditambahkan Jro Sutrisna, pihaknya sangat memberikan apresiasi terhadap Tim Bareskrim yang telah bekerja maksimal membantu warga yang selama ini tidak mendapatkan keadilan di tanah kelahirannya sendiri.

‘’Selama ini, kami berjuang untuk mendapatkan tanah leluhur ini kembali, malah dituding merampas tanah negara, dituding jadi mafia dan banyak tudingan negatif lainnya. Selama ini, tanah hak milik adat disebut tanah negara, dirampas dan diklaim menjadi milik Unud. Faktanya kini berbalik. Saatnya, ibu pertiwi mengungkapkan kebenarannya,’’ tandas Jro Sutrisna. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI