Terlibat Pidana, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA AS

Petugas Imigrasi Denpasar saat di Bandara Ngurah Rai mendeportasi WNA Daniel BH (tengah) menuju New York Amerika Serikat (Foto/Antara)

Denpasar | barometerbali – Kantor Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH, karena terlibat kasus pidana, yaitu perusakan barang. “Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Sabtu (28/8/2021).

Berita Terkait:  Pasang PLTS Atap sesuai Kebijakan Gubernur Koster, GM Living World: Lebih Hemat dan Estetik

Menurut Jamaruli, Daniel BH merupakan deteni immigratoir atau tahanan pelanggar aturan imigrasi asal AS yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto pasal 406 ayat (1) KUHP.

Setelah sempat terlibat kasus pidana, ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021.

Selain itu, ia juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait:  Gempar Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Gamping Rowo

“Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith Warga Negara Kanada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal AS” ujar Jamaruli.

Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan terkait yang membenarkan kalau Daniel BH merupakan WNA asal AS. Pendeportasian WNA asal AS tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 Waktu Indonesia Tengah (WITA), menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta  dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Berita Terkait:  Kecelakaan Maut di Jalan Raya Candi, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Setelah itu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.

“Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI