Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Tahan Tersangka DGR
Denpasar | barometerbali – Tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi 2 (dua) orang penasihat hukum. Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali, Rabu, (10/8/2022) dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) A Luga Harlianto, S.H., MHum dalam keterangan persnya di Denpasar menjelaskan Penyidik mengajukan 16 (enam belas) pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh Tersangka. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran
“Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh ayahnya Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, ungkapnya.
Sebelumnya yang bersangkutan diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selain didampingi penasihat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” jelas Luga.
Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kerobokan.
“Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR,” jelasnya.
Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” tandas Luga. (BB/501/luga)