WN Belanda Penanam Ganja di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

IMG_20260519_132936
Seorang warga negara (WN) Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak usai sidang Tuntutan di Pengadilan negeri Denpasar, pada Selasa (19/5/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Seorang warga negara (WN) Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus budidaya ganja di sebuah rumah sewa di kawasan Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (19/5/2026).

“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar JPU I Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Imam Lukmanul Hakim.

 

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Buka Bali Digital Innovation Festival 2026, Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan

 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta menyesali tindakannya.

 

Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

 

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa tampak tertunduk diam di kursi roda sambil mendengarkan terjemahan dari penerjemah yang berada di sampingnya. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Berita Terkait:  BTID Mangkir dari RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Polemik Tukar Guling Lahan Kian Memanas

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva menyewa rumah dua lantai di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Sejak Maret 2025, terdakwa disebut mulai menyiapkan tenda hidroponik berwarna hitam yang dirakit bersama rekannya bernama Chester. Tenda tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi budidaya tanaman ganja di dalam rumah.

 

“Pada 25 Agustus 2025 terdakwa mulai menanam biji ganja dengan metode hidroponik sederhana,” ungkap JPU dalam persidangan.

Berita Terkait:  Polresta Denpasar Bongkar Mafia LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diciduk

 

Biji ganja disebut disemai menggunakan tisu basah hingga berakar, lalu dipindahkan ke plastik cup dan media tanam berbahan serabut kelapa. Tanaman itu kemudian dirawat secara rutin hingga menghasilkan daun dan bunga ganja.

 

Daun ganja yang telah dipanen disimpan di dalam plastik klip, sedangkan daun kering disimpan di dalam panci.

 

JPU juga mengungkap bahwa sang istri mengetahui aktivitas budidaya ganja tersebut dan sempat memotret bibit tanaman ganja, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

Kasus ini akhirnya terungkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita setelah petugas Polda Bali melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti terkait budidaya narkotika jenis ganja. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI