Barometer Bali | Klungkung – Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Bali, Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama terkait pembentukan Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, Darmawan, di Kantor Wilayah DJP Bali, Denpasar, Selasa (19/5).
Pembentukan tim bersama tersebut merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat pertukaran data perpajakan, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung. (rah)










