Barometer Bali | Buleleng – Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan laporan yang diajukan PT Sarana Buwana Handara (SBH) terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari. Penghentian dilakukan setelah aparat tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam polemik lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH yang diketahui telah berakhir sejak tahun 2012. Dengan berakhirnya masa berlaku HGB, status hak atas tanah tersebut menjadi bagian dari tanah negara sesuai ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah warga yang selama ini mengelola dan menempati kawasan tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Salah satu warga yang turut disebut dalam laporan adalah Made Suartana alias Bentir, yang selama ini menjadi perwakilan masyarakat setempat.
Menurut Bentir, warga tidak pernah mengambil atau menguasai tanah milik pihak lain. Ia menegaskan masyarakat hanya mempertahankan lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan secara turun-temurun sebagai sumber kehidupan keluarga mereka.
“Kami lahir dan besar di sini. Orang tua kami sudah berkebun dan hidup dari tanah ini sejak puluhan tahun lalu. Kalau sekarang kami dituduh menyerobot, di mana letak keadilannya bagi masyarakat kecil?” ujar Bentir di Pancasari, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sejak HGB perusahaan berakhir pada 2012, tidak ada lagi dasar hukum yang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk menguasai lahan tersebut.
“Kalau HGB sudah berakhir, maka hak itu juga selesai. Kami bukan menyerobot tanah perusahaan. Kami hanya mempertahankan lahan yang sejak lama kami kelola dan menjadi tempat hidup kami,” tegasnya.
Masyarakat di sekitar Danau Buyan diketahui telah lama menempati dan mengelola kawasan tersebut. Sebagian keluarga bahkan telah tinggal selama puluhan tahun serta menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertanian dan perkebunan di wilayah itu.
Dalam perspektif hukum pertanahan, tanah negara bekas HGB yang telah berakhir tidak otomatis kembali menjadi milik pemegang hak sebelumnya. Pengaturan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan negara dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta pemanfaatan lahan yang nyata di lapangan.
Dengan dihentikannya penyelidikan oleh Polres Buleleng, perkara ini dinilai lebih tepat dipandang sebagai persoalan agraria terkait status dan pemanfaatan lahan, bukan sebagai kasus pidana penyerobotan tanah.
Keputusan tersebut sekaligus menutup proses hukum atas laporan yang diajukan PT SBH pada Mei 2026, sekaligus menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa lahan di kawasan Danau Buyan. (red)










