Barometer Bali | Denpasar – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Bali segera mengambil keputusan terkait status lahan seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Buleleng.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai kepastian hukum atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara yang telah berakhir sejak 2012 tidak boleh terus tertunda karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini mengelola kawasan tersebut.
Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan status hukum agar tidak terus hidup dalam ketidakpastian akibat belum adanya keputusan administratif dari pemerintah.
“Kami sudah meminta Kanwil ATR/BPN Bali segera menerbitkan Surat Keputusan terkait tanah negara seluas 6,7 hektare di Buyan Pancasari. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut,” kata Supartha, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan negara harus segera mengambil sikap terhadap lahan yang haknya telah berakhir lebih dari satu dekade lalu. Ketidakjelasan status tanah, menurutnya, justru berpotensi memunculkan berbagai klaim dan memicu konflik sosial di kemudian hari.
“Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian. Kalau memang statusnya tanah negara, maka harus ditegaskan secara administrasi dan hukum agar tidak terus menjadi polemik,” ujarnya.
Supartha mengungkapkan Pansus TRAP sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada ATR/BPN Bali sebagai tindak lanjut dari serangkaian pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. DPRD Bali, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Bahkan, apabila hingga kini belum ada perkembangan konkret, pihaknya membuka kemungkinan untuk kembali memanggil jajaran ATR/BPN Bali guna meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kembali menghangatnya polemik lahan eks HGB PT Sarana Buana Handara di kawasan Danau Buyan. Upaya perusahaan untuk kembali memperoleh hak atas lahan tersebut belakangan mendapat penolakan dari warga yang telah lama menguasai dan mengelola kawasan itu.
Bagi Pansus TRAP, fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan klaim berbagai pihak, melainkan memastikan negara segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang status haknya telah berakhir sejak lama.
Menurut Supartha, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjamin penyelesaian persoalan pertanahan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka pada lahan tersebut.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Pemerintah harus segera mengambil keputusan agar persoalan ini tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Sikap DPRD Bali tersebut sekaligus menjadi tekanan moral bagi ATR/BPN Bali agar segera menuntaskan persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sehingga polemik status lahan Buyan tidak terus berlarut-larut. (red)










