Perlu Dicatat, Tak Semua Biaya Berobat Dijamin BPJS Kesehatan

IMG-20260613-WA0056
Foto: Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (Barometerbali/rah/bpjs)

Barometer Bali | Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua biaya pelayanan kesehatan dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain terdapat layanan yang menjadi tanggung jawab instansi lain, ada pula sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN.

 

Edukasi ini disampaikan menyusul ramainya keluhan di media sosial mengenai peserta yang masih harus membayar biaya perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit meskipun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” jelas Rizzky.

Berita Terkait:  BPJS Kesehatan Dorong Peserta Maksimalkan Mobile JKN dan Pandawa, Urus Layanan Kini Cukup dari Genggaman

 

Menurutnya, denda pelayanan tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nominal denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp20 juta dan hanya berlaku bagi pasien rawat inap yang menjalani perawatan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan JKN kembali aktif.

 

Rizzky menegaskan bahwa di luar pelayanan yang tidak dijamin, Program JKN memiliki cakupan manfaat yang sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin oleh JKN, termasuk pelayanan kesehatan berbiaya tinggi dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, layanan bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin untuk penderita diabetes.

Berita Terkait:  Kolaborasi Pemkot Denpasar dan Udayana Central Dorong Generasi Bebas Rokok

 

Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain. Di antaranya penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi yang ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Selain itu, layanan kesehatan untuk tujuan kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi demi mempercantik diri juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, serta pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dijamin Program JKN.

 

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa cedera akibat kecelakaan kerja tidak masuk dalam cakupan JKN karena telah dijamin oleh instansi lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, maupun lembaga penjamin lainnya.

Berita Terkait:  Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas, Bupati I Made Satria Dorong Penguatan UHC di Klungkung

 

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tersebut bukanlah aturan baru. Aturan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

 

BPJS Kesehatan berharap peserta JKN dapat rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat.

 

“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutup Rizzky. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI