Viral di Medsos, Dua Pencuri HP Korban Kecelakaan Dibekuk Polsek Denbar

Screenshot_20260623_003041_InCollage - Collage Maker
Petugas dari Polsek Denbar berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku berinisial FR (28) dan TNDP alias Toni (31). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) milik korban kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

Peristiwa tersebut terjadi di simpang empat Jalan Lange V, Jalan Pura Demak Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), saat itu mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan menempatkan telepon genggamnya pada holder kendaraan. Setibanya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam insiden tersebut, telepon genggam miliknya ikut terjatuh ke jalan dan kemudian hilang.

Berita Terkait:  Sakit Hati, Pelaku Aniaya Korban dengan Sajam di Padangsambian

Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan HP tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat (Denbar).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku berinisial FR (28) dan TNDP alias Toni (31). FR ditangkap di sebuah proyek di kawasan Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sementara Toni diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.

Berita Terkait:  PT Melali Laporkan Jake dan Yulia ke Polda Bali, Dua Perjanjian Kerja Sama Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan, FR mengakui mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh saat kecelakaan. Setelah itu, HP tersebut diserahkan kepada Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berita Terkait:  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara, Ribuan Gram Ganja hingga Sabu Dimusnahkan

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi terkait hilangnya HP korban kecelakaan beredar luas di media sosial. Berkat penyelidikan cepat dan dukungan rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI