Barometer Bali | Jembrana – Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan sosial (bansos) dan bantuan pembangunan rumah. Seorang pria berinisial IKS (60), warga asal Kabupaten Buleleng, diamankan setelah diduga mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali untuk meyakinkan para korbannya.
Pelaku ditangkap di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, pada Senin (29/6/2026), setelah polisi menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian akibat menyerahkan uang kepada pelaku.
Dua korban yang telah membuat laporan resmi masing-masing adalah Septi Muslihatin (43) dan Ni Luh Gede Sri Utami (26). Keduanya menjadi korban di wilayah Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah menjalankan modus serupa terhadap beberapa warga lainnya di Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim.
“Setelah menerima laporan dari para korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Sosial dan menawarkan bantuan sosial maupun bantuan pembangunan rumah,” beber Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Jembrana maupun kantor polisi terdekat. Kami akan mendalami seluruh pengakuan tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menipu seorang warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, hingga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dengan iming-iming bantuan pembangunan rumah kos. Di Kecamatan Melaya, pelaku juga disebut meraup sekitar Rp1,3 juta setelah berpura-pura sebagai anggota organisasi yang menjanjikan bantuan bagi warga lanjut usia.
Tak hanya itu, tersangka mengaku pernah meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada seorang warga di Desa Pekutatan. Sementara rencana aksi serupa di Desa Pulukan gagal dilakukan karena lebih dulu diamankan aparat kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta BPKB dan STNK, SIM C milik tersangka, uang tunai Rp302 ribu, telepon genggam Redmi A5, fotokopi KTP, serta amplop berisi materai dan dokumen yang telah ditandatangani para korban.
Atas dugaan perbuatannya, IKS dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk menawarkan program bantuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas pemerintah dan meminta sejumlah uang maupun data pribadi dengan alasan pengurusan bantuan sosial. Pastikan setiap informasi bantuan dikonfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Polres Jembrana berharap pengungkapan perkara ini dapat mencegah munculnya korban baru sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. (dika)











