Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai strategi meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diyakini menjadi fondasi penting agar produk-produk lokal Bali mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional tanpa khawatir terhadap pembajakan maupun penyalahgunaan karya.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Menurut Koster, sektor IKM dan UMKM kini menjadi salah satu pilar utama perekonomian Bali selain pariwisata. Karena itu, setiap inovasi dan kreativitas pelaku usaha harus mendapat perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Koster.
Ia menilai, di tengah perkembangan ekonomi digital, kreativitas tidak cukup hanya menghasilkan produk, tetapi juga harus memiliki perlindungan hukum melalui hak cipta, merek, paten, desain industri maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
“Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar urusan administrasi hukum. Ini adalah instrumen ekonomi, sekaligus menjadi perisai dan senjata bagi IKM dan UMKM Bali untuk bertarung di pasar global,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan pemerintah ingin menjadikan masyarakat Bali sebagai pencipta nilai tambah, bukan hanya konsumen. Menurutnya, perlindungan HKI akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal dan membuka peluang ekspor yang lebih luas.
“Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Ketika produk IKM dan UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen meningkat dan jalan menuju pasar ekspor terbuka semakin lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan,” katanya.
Data yang dipaparkan Koster menunjukkan tren positif kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.
Sementara hingga Juni 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889, terdiri atas 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, serta 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.
Selain itu, Bali kini telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada 2025, empat produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pendaftaran pada 2026.
Melihat capaian tersebut, Koster mengajak seluruh pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, hingga pelaku UMKM mempercepat perlindungan HKI agar semakin banyak produk unggulan Bali yang memiliki legalitas dan daya saing global.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Prof. Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta, merek, maupun indikasi geografis memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.
Menurutnya, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi kepemilikan komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik, serta kepemilikan personal berupa hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga perlindungan varietas tanaman.
Ia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran indikasi geografis maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
“Indikasi geografis mengharuskan suatu produk diproduksi di wilayah asalnya karena merupakan kekayaan daerah tersebut. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah berhak mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi pemilik hak kekayaan intelektual,” ujar Yasonna.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyerahkan motif atau karya khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal tanpa perlindungan hukum karena berpotensi menghilangkan identitas budaya Bali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta ratusan pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai kabupaten/kota di Bali. (red)











