Barometer Bali | Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II masa persidangan III Tahun 2025/2026, di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana, Kamis (9/7/2026).
Dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rapat Paripurna ini mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap Ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025.
Mewakili Bupati Jembrana, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) membacakan pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD Jembrana tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Secara umum, Ia memberikan sejumlah masukan terkait dengan teknis penyusunan Ranperda seperti perbaikan penulisan, penyempurnaan isi dan penyesuaian dengan peraturan perundang yang telah ada.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat disambut baik Wabup Ipat, menurutnya inisiatif ini bukan sekedar pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Lebih dari itu, Pihaknya memandang bahwa ini merupakan sebuah ikhtiar untuk menghadirkan instrumen hukum daerah yang mampu mengikuti denyut perkembangan zaman, menjawab tantangan masa kini, sekaligus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya Jembrana yang lebih kedepannya.
“Kita semua memahami bahwa hingga saat ini, masih berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Hampir dua puluh tahun lamanya, Perda ini telah menjadi pijakan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun sejarah selalu mengajarkan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang dapat berdiri melampaui perubahan zaman tanpa pembaruan,” ucapnya.
Lanjut Ipat, masyarakat saat ini terus berkembang, pola kehidupan semakin dinamis, tantangan penyelenggaraan pemerintah semakin kompleks, dan kebutuhan akan kepastian hukum semakin tinggi.
“Apa yang dahulu telah menjawab kebutuhan masyarakat, hari ini belum tentu mampu menjawab tantangan masa depan. Sebab instrumen hukum yang baik bukanlah instrumen hukum yang sekedar tertulis diatas lembaran kertas, melainkan instrumen hukum yang mampu hidup, tumbuh, dan bergerak seiring perkembangan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait pangdangan umum fraksi DPRD Jembrana tertadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari lima fraksi yang menyampaikan pandangannya, semua menyatakan menerima.
Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nengah Budiasa menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025, antara rencana dan realisasi serta laporan dengan kenyataan sesuai norma-norma yang ada.
“Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungan penuh terhadap setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jembrana,” ungkap Negah Budiasa
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui I Putu Sudiasa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Jembrana, terlebih setelah menerima opini WTP 12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas akuntabilitas dan trasparansi pengeloaan keuangan daerah.
Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta memastikan setiap rupiah yang telah dibelanjakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana.
“Pemerintah daerah memastikan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP juga diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan, pelayanan publik, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana ,” kata Putu Sudiasa.
Kemudian, Fraksi Partai Gerindra melalui I Ketut Sadwi Darmawan, menyampaikan penghargaan dan mengapresiasi atas berbagai capaian dan prestasi yang telah diraih dalam kurun waktu yang relatif singkat.
“Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran Pemkab Jembrana yang saling bersinergi. Dalam optimalisasi PAD masih berpotensi dilakukan upaya peningkatan terutama dari sektor pajak daerah, retribusi daerah,” ucapnya.
Sementara dari Fraksi Demokrat melalu
I Made Gangga Paribasa, menyampaikan Fraksi Demokrat memandang bahwa APBD bukan sekedar deretan angka, melainkan cermin komitmen bersama untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Jembrana. Anggaran yang terserap dengan baik akan menjelma menjadi infrastruktur yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang lebih dekat, pendidikan yang lebih berkualitas, dan peluang ekonomi yang lebih luas.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran Pemkab Jembrana untuk menjadikan APBD sebagai alat perjuangan nyata demi kemajuan Jembrana. Mari kita satukan langkah, memperkuat sinergi, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan,” kata Gangga Paribasa.
Terakhir, Fraksi Kebangkitan Persatuan melalui H. Muhammad Yunus menyampaikan menyampaikan Fraksi Kebangkitan Persatuan memandang bahwa pelaksanaan APBD merupakan bentuk konkret dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
“Kami berharap agar Pemkab Jembrana tetap memberikan prioritas pada sektor-sektor strategis seperti pemberdayaan UMKM, perlindungan sosial, pelestarian budaya dan lingkungan, serta penguatan reformasi birokrasi,” harap H. Muhammad Yunus. (Pro/Rah)










