Barometer Bali | Denpasar – Misteri kematian seorang warga negara (WN) Australia berinisial CJMH (39) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan autopsi, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri menggunakan selembar handuk di kamar mandi ruang detensi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, mengatakan penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta autopsi terhadap jenazah korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi. Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi dari rumah sakit,” ujar Kombes Leonardo dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, sebelum kejadian korban tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Setelah proses pemeriksaan selesai, korban direncanakan dikenai tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya.
“Sambil menunggu proses deportasi tersebut, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” jelasnya.
Hasil autopsi yang disampaikan dokter forensik RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), dr. Ida Bagus Putu Alit, menunjukkan tidak ditemukan luka memar maupun luka terbuka pada bagian leher korban. Namun, tim forensik menemukan adanya bekas penekanan pada leher yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput otak.
“Temuan tersebut mengakibatkan korban mengalami mati lemas yang diduga menjadi penyebab kematian,” terang dr. Alit.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan korban merupakan warga negara asing yang sedang menjalani proses pemulangan ke negaranya akibat pelanggaran keimigrasian.
Namun, sebelum proses deportasi terlaksana, korban diduga mengakhiri hidupnya di dalam kamar mandi ruang detensi.
Peristiwa itu diketahui ketika petugas jaga merasa curiga karena korban berada di dalam kamar mandi cukup lama. Saat dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Petugas kemudian segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi tim medis. Saat tim medis tiba, korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan sehingga langsung diberikan penanganan darurat sebelum dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran.
Meski telah mendapat penanganan medis intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, korban terakhir kali terlihat memasuki kamar mandi ruang detensi pada pukul 16.52 WITA. Sekitar pukul 17.25 WITA, petugas melakukan pengecekan dan menemukan korban telah tergeletak di dalam kamar mandi.
Dalam olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar handuk berwarna abu-abu yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.
Polisi memastikan penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana yang menyebabkan kematian korban. (rian)










