Barometer Bali | Klungkung – Misteri kematian I Nyoman Cita (49) yang dikenal dengan nama Man Colik, warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Klungkung. Polisi menetapkan seorang pria berinisial ANPP (29), yang masih berasal dari dusun yang sama, sebagai terduga pelaku dugaan pembunuhan berencana yang disertai dugaan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat dalam konferensi pers di Lobby Polres Klungkung, Rabu (22/7/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, pada 2 Juli 2026. Sejak saat itu, Satreskrim Polres Klungkung bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali (Resmob) dan Polsek Banjarangkan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti, hingga digital forensik terhadap telepon genggam korban bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali.
“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban sehari sebelum peristiwa terjadi. Saat berada di lokasi, pelaku diduga menusuk korban menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali sebelum mengambil kalung emas milik korban dan meninggalkan lokasi.
Polisi juga mengungkap, hasil penjualan kalung emas milik korban diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli telepon genggam, jam tangan, perhiasan, serta narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, ANPP dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Mikael Hutabarat. (rah)











